TANGERANG, Baratv.id — Kepala Desa Kohod, Arsin, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Vonis ini terkait kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, menyatakan, selain Arsin, tiga terdakwa lain juga divonis, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Oknumpengacara Septian Prasetyo, dan Oknum wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Keempat terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 100 juta. Jika denda tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Majelis hakim menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penggelapan dalam jabatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan faktor pemberat: Arsin dan Ujang Karta seharusnya mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari KKN, Septian seharusnya mengingatkan kliennya untuk taat hukum, dan Chandra sebagai wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Sementara itu, faktor meringankan diberikan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim memberi kesempatan bagi para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.



















