TANGERANG, Baratv.id – Persoalan penagihan kredit kendaraan menjadi perhatian Polresta Tangerang. Sebanyak 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dikumpulkan dalam forum koordinasi di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026), untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan hukum dalam penyelesaian persoalan jaminan fidusia.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selain membahas mekanisme penagihan, forum itu menyoroti pentingnya mencegah tindakan di lapangan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan penagihan harus dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Disertai Intimidasi
Kapolresta Tangerang menyoroti praktik penghentian kendaraan di jalan yang selama ini kerap menjadi perhatian publik. Menurutnya, masyarakat dapat merasa resah apabila proses penagihan dilakukan melalui penghentian kendaraan, penarikan secara paksa, ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
Ia mengingatkan agar status sebagai penagih utang tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang menjalankan penagihan memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang jelas. Pengawasan internal juga dinilai penting untuk mencegah tindakan oknum yang dapat merugikan perusahaan sekaligus masyarakat.
Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Sesuai Prosedur
Dalam forum tersebut, Polresta Tangerang juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai perkembangan ketentuan hukum terkait eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam memahami mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia. Dalam pelaksanaannya, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dengan cara-cara yang mengabaikan prosedur hukum.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Polresta Tangerang kemudian meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan terhadap petugas lapangan maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan kendaraan. Pendekatan komunikasi yang humanis dan persuasif juga dinilai penting dalam menangani kredit bermasalah.
Polresta Tangerang Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Premanisme
Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menekankan bahwa persoalan kredit dan hubungan keperdataan harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia secara hukum. Hak perusahaan pembiayaan tetap harus dihormati, sementara hak debitur juga wajib mendapatkan perlindungan.
Ia menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.
Melalui koordinasi bersama perusahaan pembiayaan, Polresta Tangerang berharap proses penagihan kendaraan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, kepentingan kreditur tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak serta rasa aman masyarakat.



















