KALIMANTAN BARAT, Baratv.id — Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, izin usaha lima korporasi dibekukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyampaikan langkah tersebut saat meninjau langsung penanganan karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Antoni.

Menurut Menhut, pembekuan izin usaha tersebut tidak menjadi satu-satunya langkah yang ditempuh pemerintah. Selain sanksi administratif, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai tindakan.

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Raja Antoni menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses pidana.

“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang kuat diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa bebas melakukan pembakaran lahan, baik masyarakat maupun korporasi.

“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambung Raja Antoni.

Lima Korporasi yang Izinnya Dibekukan

Pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan Barat.

1. PT Mahkota Rimba Utama
Jenis usaha: Hutan Alam
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare

Dengan demikian, total luas PBPH dari lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Langkah pembekuan izin tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus mendorong pemulihan kawasan terdampak karhutla.