JAKARTA UTARA — Tumpukan obat keras dan berbahaya yang menjadi barang bukti perkara dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Obat yang dimusnahkan terdiri dari jenis Trihexyphendil, Hexymer, dan Tramadol dengan jumlah mencapai jutaan butir.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah disita dalam proses penanganan perkara. Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebagian kecil tetap disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Ribuan Kardus Trihexyphendil

Barang bukti pertama berupa 94 kardus Trihexyphendil. Setiap kardus berisi 32 botol dan masing-masing botol berisi 1.000 butir. Totalnya mencapai 3.008.000 butir dan seluruhnya dimusnahkan.

Selain itu, terdapat dua botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 butir Trihexyphendil. Dari total 2.000 butir tersebut, sebanyak 1.995 butir dimusnahkan. Lima butir lainnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Hexymer Menjadi Barang Bukti Terbanyak

Jumlah terbesar berasal dari obat jenis Hexymer. Sebanyak 139 kardus berisi masing-masing 48 botol. Setiap botol berisi 1.000 butir, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai 6.672.000 butir Hexymer.

Seluruh 6.672.000 butir tersebut dimusnahkan.

Masih terdapat satu kardus Hexymer lainnya yang berisi 37 botol. Dengan isi 1.000 butir per botol, jumlahnya mencapai 37.000 butir. Sebanyak 36.995 butir dimusnahkan, sedangkan lima butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian di persidangan.

19.100 Butir Tramadol

Untuk jenis Tramadol, barang bukti yang disita berupa satu kardus berisi 191 pack plastik. Setiap pack berisi 10 strip dan setiap strip berisi 10 butir.

Dengan demikian, jumlah Tramadol mencapai 19.100 butir. Sebanyak 19.095 butir dimusnahkan, sementara lima butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Rincian Total Barang Bukti

Bila dijumlahkan berdasarkan seluruh rincian barang bukti yang tercantum, jumlahnya terdiri dari:

  • Trihexyphendil: 3.008.000 butir
  • Trihexyphendil tambahan: 2.000 butir
  • Hexymer: 6.672.000 butir
  • Hexymer tambahan: 37.000 butir
  • Tramadol: 19.100 butir

Total berdasarkan rincian tersebut mencapai 9.738.100 butir. Dari jumlah itu, sebanyak 9.738.085 butir dimusnahkan dan 15 butir disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan.

Rincian yang diterima redaksi juga mencantumkan angka total 9.936.100 butir. Namun, angka tersebut berbeda dengan hasil penjumlahan masing-masing barang bukti. Karena itu, angka total perlu dikonfirmasi kembali kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sebelum dijadikan angka final dalam publikasi.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara peredaran obat keras dan berbahaya. Sementara barang bukti yang disisihkan tetap dipertahankan untuk memastikan kebutuhan pembuktian hukum dapat terpenuhi.