TANGERANG, Baratv.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memperkenalkan sistem baru dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan sebelumnya. SPMB diterapkan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa SPMB adalah upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh murid untuk mengakses pendidikan berkualitas di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. SPMB juga memperkenalkan istilah baru, yaitu “murid” yang lebih inklusif, menggantikan “peserta didik”.
Jalur Domisili dalam SPMB 2025: Pengertian dan Kuotanya
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menjadi salah satu yang paling diperhatikan karena menekankan pada prinsip kedekatan geografis antara calon murid dan sekolah yang dituju. Jalur ini diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penetapan wilayah domisili ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti sebaran sekolah, jumlah murid yang tinggal di area tersebut, dan kapasitas daya tampung sekolah. Beberapa metode yang digunakan untuk menentukan wilayah domisili antara lain pendekatan administratif (kelurahan, desa, kecamatan), radius geografis, atau cara lain yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Di jenjang SMA, cakupan wilayah bisa lebih luas, bahkan mencakup antar kabupaten/kota, dan di daerah perbatasan.
Kuota Jalur Domisili SPMB 2025 sebagai berikut:
SD: minimal 70% dari daya tampung
SMP: minimal 40% dari daya tampung
SMA: minimal 30% dari daya tampung
Untuk mendaftar melalui jalur domisili, calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, atau akta kelahiran. Jika terdapat kondisi khusus seperti orang tua yang telah meninggal atau bercerai, maka calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian atau perceraian serta surat keterangan domisili yang dilegalisasi.
SPMB 2025 diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan yang lebih transparan dan lebih mengutamakan pemerataan akses pendidikan, sehingga setiap murid dapat mendapatkan kesempatan belajar di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.


















