TANGERANG, Baratv.id – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap Kepala Desa Mauk Barat masih terus berlangsung di Polsek Mauk, Polresta Tangerang. Berdasarkan perkembangan terbaru yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik menyatakan pihak terlapor belum memenuhi undangan klarifikasi sehingga proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pengiriman undangan berikutnya.

Perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan pelapor berinisial A.N. terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S., yang disebut sebagai Kepala Desa Mauk Barat, saat berada di sebuah rumah makan bebek di Kampung Klebet, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengaduannya, pelapor mengaku sedang makan bersama rekannya berinisial E.S. sebelum didatangi terlapor. Percakapan yang semula berlangsung biasa kemudian berubah menjadi adu mulut.

Pelapor menyatakan terlapor diduga mengucapkan sejumlah kalimat yang dianggap merendahkan kehormatan dan nama baiknya di hadapan pengunjung rumah makan. Salah satu ucapan yang dipersoalkan berbunyi, “Duit banyak, punya istri satu bego, kaya saya mah tiga.” Pelapor juga menyebut terdapat ucapan lain yang dinilai menghina sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Rangkaian Penyelidikan Masih Berjalan

Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor B/66/VII/2026/Sek.Mauk tertanggal 19 Juli 2026, penyidik memberitahukan bahwa laporan telah diterima dan memasuki tahap penyelidikan.

Selanjutnya, melalui SP2HP Nomor B/67/VII/2026/Sek.Mauk tertanggal 26 Juli 2026, penyidik menjelaskan telah meminta klarifikasi terhadap pelapor beserta seorang saksi. Pada tahap tersebut, penyidik juga menyampaikan rencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada Sdr. Samudi sebagai pihak terlapor.

Perkembangan terbaru tertuang dalam SP2HP Nomor B/68/VII/2026/Sek.Mauk tertanggal 31 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Sdr. Samudi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Atas kondisi tersebut, penyidik menyatakan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi sebagai bagian dari upaya melengkapi proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, berdasarkan rangkaian tiga SP2HP tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor yang belum dipenuhi, serta akan melayangkan kembali undangan klarifikasi untuk melanjutkan proses penyelidikan.

FWJ Indonesia Soroti Penanganan Perkara

Sekretaris Wilayah (Sekwil) FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Moh. Aris Yanto, menilai perkembangan perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut figur pejabat publik.

“Kasus ini sudah sangat luar biasa dan menjadi perhatian publik. Masyarakat dapat melihat sendiri berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai kepemimpinan Kepala Desa Mauk Barat. Semua itu tentu membentuk penilaian publik terhadap integritas dan etika seorang pemimpin,” ujar Moh. Aris Yanto.

Menurutnya, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pejabat yang seolah-olah tidak tersentuh hukum hanya karena memiliki jabatan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Aris juga mengingatkan bahwa seorang kepala desa merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat sehingga dituntut menjaga etika, sikap, serta tutur kata dalam menjalankan tugasnya.

“Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan simbol kekuasaan. Seorang pemimpin harus menjadi teladan dalam sikap, ucapan, dan perilaku. Kepercayaan masyarakat dibangun oleh integritas, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah, bukan oleh jabatan yang disandang,” tambah Moh. Aris Yanto.

Menunggu Tahapan Selanjutnya

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di Polsek Mauk, Polresta Tangerang masih berlangsung. Penyidik berencana kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor sebagai bagian dari pemenuhan tahapan penyelidikan.