TANGERANG, Baratv.id – Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial D (46) dan seorang perempuan berinisial N (36) yang merupakan ibu kandung korban.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap kedua pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, tersangka N diketahui merupakan ibu kandung korban yang diduga turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Menurut keterangan penyidik, peristiwa pertama terjadi sekitar September 2025 di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu korban diajak oleh ibunya untuk bertemu dengan tersangka D.

Setelah berada di lokasi, tersangka N diduga meninggalkan korban bersama D. Sebelum pergi, N disebut menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka D.

Pada kesempatan tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka D.

Tak lama kemudian, ibu korban kembali menjemput anaknya. Saat penjemputan, tersangka N kembali menerima uang sebesar Rp1 juta dari tersangka D.

Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada awal Juni 2026 di sebuah kontrakan milik tersangka D yang berada di wilayah Sindang Jaya.

Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Ayahnya

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada sang ayah yang telah berpisah dengan ibunya.

Menerima pengakuan tersebut, ayah korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Polresta Tangerang.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Modus Menikahkan Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga menggunakan modus menikahkan korban yang masih berusia 12 tahun dengan tersangka D.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka N mengaku menerima sejumlah uang dari tersangka D dengan total mencapai Rp14,5 juta.

Fakta tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini terus didalami oleh penyidik Polresta Tangerang guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Kapolresta Tangerang mengimbau seluruh orang tua, keluarga, serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak guna mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kekerasan yang menyasar anak-anak.

“Kami juga pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” tegas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Polresta Tangerang saat ini masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut ditangani secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.