PROVINSI LAMPUNG , Baratv.id — Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan bersenjata kembali menunjukkan hasil. Satresmob Bareskrim Polri bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian mencapai Rp800 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja terkoordinasi antara Bareskrim Polri, Polda Lampung, dan Polres Tulang Bawang Barat. Tiga orang pelaku perampokan dengan modus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api berhasil diringkus pada Jumat, 20 Februari 2026.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH., SIK., MM., selaku Perwira Satresmob Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan rasa aman masyarakat.

“Para pelaku telah kami amankan. Mereka merupakan pelaku curas bersenjata api yang beraksi pada 19 Januari 2026 di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKBP Reinhard H. Nainggolan.

Kronologis Perampokan Bersenjata Api

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Sudirman, Tiyuh Daya Asri. Warga setempat dikejutkan oleh suara letusan senjata api sebanyak tiga kali yang berasal dari lokasi kejadian.

Perampokan tersebut menyasar sebuah truk yang membawa uang setoran milik toko distributor bahan pangan. Uang tunai sebesar Rp800.000.000 rencananya akan disetorkan ke Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tumijajar.

Dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan korban, lalu menembakkan senjata api ke arah kaca truk hingga tembus. Sementara satu pelaku lainnya bertugas sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan Berbasis Scientific Crime Investigation

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana bereskalasi tinggi sehingga penanganan dilakukan dengan prosedur ketat sesuai standar operasional. Tim penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation berbasis triangle evidence, meliputi tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan keterangan saksi.

Sehari setelah kejadian, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut ditemukan dibuang di bawah Jalan Tol Lampung–Palembang. Selain itu, rekaman CCTV dan barang bukti pendukung lainnya turut menguatkan proses pembuktian.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan beberapa tersangka dengan peran berbeda. Tersangka (AY) berperan sebagai otak pelaku yang menyiapkan kendaraan pengangkut. Tersangka (T) bertindak sebagai eksekutor penembakan, sedangkan tersangka (J) mengemudikan sepeda motor saat aksi perampokan berlangsung.

Sementara itu, tersangka (Y) berperan sebagai pemantau situasi menggunakan sepeda motor lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan sinergi antarsatuan kepolisian dalam memberantas kejahatan bersenjata api dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tulang Bawang Barat dan sekitarnya.