TANGERANG, Baratv.id — Kecurigaan warga di sebuah perumahan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial M (31). Pria asal Kabupaten Lebak tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8/2026). Saat itu, M diduga membawa korban hingga membuat warga sekitar curiga karena tidak mengenal pria tersebut.
Warga kemudian menghubungi orang tua korban dan perangkat lingkungan. Bersama-sama, mereka mencari keberadaan anak tersebut. Korban akhirnya ditemukan di sebuah masjid.
Setelah ditemukan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan warga. Sementara itu, M ditemukan tidak jauh dari lokasi dan diamankan warga ke sebuah pos ronda sebelum kemudian diserahkan kepada polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan M.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut M mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memegang alat vital korban.
Menurut Kapolresta Tangerang, M diduga menggunakan uang jajan sebagai bujuk rayu kepada korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (30/8/2026).
Sebelum polisi datang, warga yang mengamankan M juga sempat memeriksa telepon selulernya. Dari pemeriksaan tersebut, warga mengaku menemukan sejumlah foto anak-anak serta foto bermuatan tidak senonoh.
Temuan tersebut kemudian turut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada Polresta Tangerang. Polisi selanjutnya mengamankan M untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, M telah ditahan di Mapolresta Tangerang. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah juga mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk ketika berada di lingkungan sekitar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. M juga masih berstatus sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana dan tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



















