BEKASI, Baratv.id — Aktivitas sabung ayam berlangsung di wilayah Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kegiatan yang berlangsung di sekitar lapangan bola Desa Pantai Makmur tersebut terekam dalam video dan menjadi perhatian warga karena disebut disertai taruhan uang.Sejumlah warga mengatakan aktivitas sabung ayam itu telah berjalan sekitar dua tahun. Kegiatan disebut berlangsung rutin setiap Sabtu dan Minggu, dengan peserta yang tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dapat berjalan hingga pukul 21.00 WIB. Warga menyebut jumlah orang yang datang bisa mencapai ratusan.

Peserta Disebut Datang dari Luar Wilayah

Warga mengatakan lokasi tersebut sudah dikenal sebagai tempat berlangsungnya sabung ayam. Peserta disebut datang dari sejumlah wilayah lain sehingga aktivitas pada hari pelaksanaan cukup ramai.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut kegiatan tersebut juga melibatkan taruhan uang. Warga tersebut mengatakan pengelolaan lokasi disebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Roban.

“Yang datang bermain bukan hanya warga sekitar, tetapi juga pemain dari daerah lain. Kami berharap praktik sabung ayam dengan taruhan itu segera ditindak karena masyarakat kecil yang akhirnya bisa terdampak,” katanya, Minggu (6/9/2026).

Warga Minta Polisi Turun ke Lokasi

Warga meminta Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi mengecek langsung lokasi tersebut. Mereka ingin aparat memastikan aktivitas yang berlangsung, termasuk ada atau tidaknya praktik taruhan serta pihak yang mengelola kegiatan.

Menurut warga, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas sabung ayamnya. Jika ditemukan unsur perjudian, mereka meminta aparat menelusuri pihak yang menyediakan tempat, mengatur kegiatan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan.

“Kita berharap kepada aparat kepolisian untuk benar-benar menjalankan tupoksinya memberantas perjudian sabung ayam di Muara Tawar tersebut,” ujar warga tersebut.

Berlangsung Berulang Selama Dua Tahun

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan di wilayah tersebut. Warga menyebut kegiatan berlangsung secara berulang selama sekitar dua tahun dan dilakukan pada hari tertentu setiap pekannya.

Warga berharap adanya pemeriksaan langsung sehingga informasi yang beredar dapat dipastikan berdasarkan fakta di lapangan. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab serta apakah terdapat unsur pidana perjudian.

Perjudian Diatur dalam KUHP

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 426 ayat (1) yang mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi.

Penerapan ketentuan pidana terhadap aktivitas di lokasi tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menunggu Tindakan Aparat

Dengan adanya rekaman video serta keterangan warga mengenai aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut, masyarakat kini menunggu langkah aparat untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pembubaran kegiatan apabila memang ditemukan pelanggaran. Mereka meminta apabila unsur perjudian terbukti, pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun pengelolaannya turut ditelusuri sesuai ketentuan hukum.