JAKARTA, Baratv.id — Lokasi yang selama ini digunakan untuk menyimpan dan merawat alat berat Unit Pengelola Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Jalan Inspeksi Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, diduga turut digunakan sebagai tempat penampungan sampah.
Di lokasi tersebut terlihat sejumlah alat berat yang kondisinya sudah tidak digunakan. Beberapa di antaranya tampak terparkir dalam kondisi rusak dan dibiarkan cukup lama hingga terlihat seperti besi tua.
Persoalan muncul karena lokasi yang semestinya menjadi tempat penyimpanan maupun pemeliharaan sarana operasional UPS Badan Air itu disebut juga digunakan untuk membuang sampah yang diangkut dari sejumlah titik.
Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) UPS Badan Air Dinas LH DKI Jakarta yang ditemui di lokasi membenarkan adanya aktivitas pembuangan sampah tersebut. Petugas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengatakan sampah warga yang diangkut menggunakan kendaraan operasional juga dibuang di lokasi Nagrak.
“Sampah warga dan bahkan sampah kompos dari RDF Rorotan juga dibuang di Nagrak ini,” ujar petugas tersebut saat ditemui pada Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, kendaraan operasional Dinas LH setiap hari datang ke lokasi untuk membuang sampah. Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari pimpinan.
“Kita kerja sesuai arahan pimpinan. Kita juga tidak tahu kenapa sampah ditimbun di lokasi Nagrak ini,” katanya.
Lokasi Penyimpanan Alat Berat
Selama bertahun-tahun, lokasi di Jalan Inspeksi Nagrak diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perawatan alat berat milik UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sejumlah alat berat yang berada di lokasi terlihat dalam kondisi tidak beroperasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena fasilitas yang semestinya mendukung operasional kebersihan justru terlihat dipenuhi peralatan yang tidak terpakai.
Di sisi lain, aktivitas penumpukan sampah di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari lahan tersebut serta prosedur pengelolaan sampah yang diterapkan oleh pihak terkait.
Secara fungsi, lokasi penyimpanan atau pemeliharaan alat berat merupakan fasilitas pendukung operasional kebersihan, bukan tempat pemrosesan akhir sampah. Karena itu, penggunaan lokasi tersebut untuk menampung sampah perlu mendapat penjelasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Perlu Penjelasan Dinas LH
Ketentuan mengenai pengelolaan sampah mengatur bahwa pembuangan sampah harus dilakukan pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga memuat larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Sementara itu, pengelolaan sampah di wilayah Jakarta juga diatur melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap lokasi di Nagrak masih perlu diklarifikasi secara resmi, termasuk mengenai status lahan, peruntukan fasilitas, jenis material yang ditimbun, serta apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, petugas PJLP tersebut menyarankan awak media menghubungi langsung Kepala Unit Penanganan Sampah UPS Badan Air pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengenai dugaan penggunaan lokasi perawatan alat berat di Nagrak sebagai tempat penampungan sampah maupun mengenai dugaan pembuangan material kompos dari RDF Rorotan di lokasi tersebut.



















