TANGERANG, Baratv.id – Upaya Polresta Tangerang dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Sebanyak enam pria berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap warga dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku disebut menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan menyebabkan kerugian materiil bagi para korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial DP yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh sekelompok pria yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).
Korban Dipaksa Serahkan ATM dan PIN
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka awal, yakni JR (39) dan MT (39), di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sekitar sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat kejadian, korban DP yang hendak pulang tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan.
Di dalam mobil, korban diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku kemudian mengambil uang milik korban melalui mesin ATM dengan total mencapai Rp7,9 juta.
Setelah uang berhasil diambil, korban diturunkan di jalan. Sepeda motor dan kartu ATM milik korban dikembalikan, sementara para pelaku melarikan diri.
Terungkap Kasus Serupa di Pasar Kemis
Pengembangan kasus mengungkap dugaan aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026). Dalam peristiwa itu, seorang warga berinisial MH menjadi korban.
Para pelaku mendatangi rumah korban dan kembali menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dengan kondisi tangan diikat dan mata ditutup menggunakan lakban.
Selain mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dan merampas telepon genggam korban, para pelaku juga menuduh korban menjual rokok ilegal.
Korban selanjutnya diminta menyediakan uang damai sebesar Rp80 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban kemudian berusaha mencari pinjaman dan hanya memperoleh Rp2 juta dari kerabatnya.
Setelah itu korban diturunkan di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan transportasi online. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.
Empat Pelaku Lain Ditangkap, Polisi Buru DPO
Melalui pengembangan lebih lanjut, petugas kembali menangkap empat tersangka lainnya pada Jumat (19/6/2026). Mereka masing-masing berinisial MTB (34), JA (38), S (40), serta YS (47).
Tiga tersangka diamankan di wilayah Rajeg, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di Kecamatan Sindang Jaya.
Polresta Tangerang juga memastikan masih memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.
Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kasus pemerasan berkedok polisi di Tangerang ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang memanfaatkan atribut atau nama institusi negara demi memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.



















