JAKARTA, Baratv.id – Menjelang lonjakan kebutuhan bahan pokok pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional memperketat pengawasan distribusi dan harga pangan di seluruh Indonesia. Dalam kurun tiga pekan, sebanyak 350 surat teguran diterbitkan dan 4 perkara pidana diproses sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas pasokan serta perlindungan konsumen.

Kegiatan pengawasan berlangsung sejak 5 Februari hingga 25 Februari 2026, mencakup periode Imlek, Ramadan, hingga menjelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Satgas yang berada di bawah koordinasi Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas itu melakukan total 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.

Dari ribuan pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti melalui langkah administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ribuan Pengawasan Distributor dan Produsen

Data Satgas Saber Pangan Pusat mencatat sebanyak 2.461 kegiatan pengecekan dilakukan terhadap distributor dan produsen. Selain itu, terdapat 898 kegiatan koordinasi pengisian stok kosong guna memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman selama Ramadan 2026.

Petugas juga menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan. Upaya pengawasan kualitas dilakukan melalui 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.

Dalam aspek perizinan, Satgas merekomendasikan pencabutan satu izin usaha serta tiga pencabutan izin edar sebagai bagian dari penegakan aturan di sektor pangan nasional.

Empat Kasus Diproses Hukum

Selain tindakan administratif, aparat juga menangani empat perkara pidana di bidang pangan.

Kasus pertama diungkap Polda Kepri terkait penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan, tumbuhan, dan ikan. Dua tersangka berinisial LM dan H diamankan bersama barang bukti berupa dua kapal motor, 5.037 kotak berisi 77 ton daging sapi, ayam, dan babi, serta ratusan karung boneka dan mainan bekas.

Kasus kedua ditangani Polda NTB terkait praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog 5 kilogram menjadi kemasan polos 50 kilogram. Satu tersangka berinisial NS diamankan bersama ratusan karung beras serta alat produksi.

Sementara itu, Polda Jabar mengungkap peredaran makanan kedaluwarsa di Sumedang dengan tersangka berinisial JSP. Barang bukti yang disita antara lain karton susu steril, ratusan karung biskuit, dan berbagai produk pangan konsumsi lainnya.

Kasus lainnya terjadi di Garut, yakni produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks. Tersangka berinisial WK diamankan bersama mesin produksi, bahan kimia berbahaya, serta produk siap edar.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Komitmen Jaga Stabilitas dan Lindungi Konsumen

Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si didampingi Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan.

Menurut Komjen Pol Syahardiantono, pengawasan diperketat karena permintaan pangan meningkat signifikan menjelang Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri.

“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi, standar mutu, serta regulasi distribusi pangan. Jika ditemukan unsur pidana, kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah berlapis ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar sekaligus menjamin keamanan, mutu, serta keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.