TANGERANG, Baratv.id – Pernyataan Kepala Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Samudi, yang diduga membanggakan memiliki tiga istri serta melontarkan ucapan yang dianggap menghina warga, kini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Ucapan tersebut bahkan berujung pada pengaduan ke Polsek Mauk dan memantik perdebatan mengenai etika seorang pejabat publik.
Namun, polemik yang kini viral itu bukanlah satu-satunya persoalan yang menyeret nama Pemerintah Desa Mauk Barat ke ruang publik. Penelusuran terhadap berbagai pemberitaan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa desa tersebut telah beberapa kali menjadi sorotan atas beragam isu, mulai dari pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga sejumlah dugaan persoalan hukum yang melibatkan kepala desa.
Rangkaian pemberitaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Desa Mauk Barat. Sejumlah persoalan bahkan telah berujung pada pengaduan maupun laporan kepada instansi berwenang, sementara beberapa lainnya masih menjadi perhatian masyarakat dan terus berkembang.
Di tengah meningkatnya sorotan, berbagai kalangan mulai mendorong agar seluruh persoalan yang mencuat dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa, penggunaan anggaran, serta sikap dan etika pejabat publik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
Berikut rentetan pemberitaan yang menyeret nama Pemerintah Desa Mauk Barat dan Kepala Desa Samudi hingga menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dari rangkaian pemberitaan yang mencuat, sejumlah persoalan dinilai memiliki bobot yang lebih serius karena telah memasuki ranah hukum maupun pengawasan pemerintahan. Isu yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dugaan penggelapan uang milik warga, dugaan praktik suap atau gratifikasi, dugaan penghinaan yang berujung pada laporan kepolisian, hingga dugaan intimidasi serta percobaan penyerangan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menyikapi perkembangan tersebut, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menilai rentetan persoalan yang menyeret nama Pemerintah Desa Mauk Barat telah menjadi perhatian publik yang tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurut FWJ Indonesia, setiap dugaan yang berkembang perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ketua FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Irawan Sumardi, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kecamatan Mauk untuk mengajukan audiensi terbuka terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Mauk Barat sejak Samudi menjabat sebagai Kepala Desa. FWJ berharap audiensi tersebut menghadirkan unsur Kecamatan Mauk, Pemerintah Desa Mauk Barat, masyarakat, media, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi pembina dan pengawas pemerintahan desa agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka.
Selain mendorong audiensi, FWJ Indonesia juga meminta aparat pembina dan pengawas pemerintahan desa serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan maupun dugaan yang telah berkembang melalui proses pemeriksaan yang profesional, independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FWJ Indonesia turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap Redaktur Baratv.id, Moh Aris Yanto, yang menurut organisasi tersebut hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2025. Menurut FWJ, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius karena tidak hanya menyangkut keselamatan insan pers, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
(Red)



















