Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan
hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemerdekaan pers menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi secara bebas,
guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan demokrasi.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya
kepentingan bangsa dan negara, tanggung jawab sosial,
keberagaman masyarakat, serta penghormatan terhadap nilai budaya dan norma agama.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers
wajib menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut
untuk bekerja secara profesional, independen, serta terbuka terhadap kontrol dan pengawasan masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus
memenuhi hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai
pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.


