BEKASI KABUPATEN, Baratv.id – Polemik internal di tubuh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia memasuki ranah hukum. Pengurus Korwil FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi resmi melaporkan seorang mantan ketua korwil berinisial RSP alias Ros ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat oleh Ida Mulyani, selaku Sekretaris Korwil (Sekwil) FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7/8/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, laporan telah diterima penyidik dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTL).
Menurut pelapor, langkah hukum ditempuh sebagai upaya menjaga kehormatan organisasi setelah muncul unggahan status WhatsApp dari akun yang disebut milik RSP alias Ros. Unggahan tersebut dinilai memuat informasi yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi dan berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan internal maupun di tengah masyarakat.
Kepengurusan dan SK Menjadi Pokok Persoalan
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi turut menyerahkan sejumlah dokumen organisasi sebagai dasar klarifikasi terhadap isi unggahan tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia, disebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama RSP alias Ros dengan masa bakti 2022–2025 telah dicabut sejak 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024. Pencabutan tersebut, menurut dokumen organisasi, dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar AD/ART serta melakukan tindakan yang dianggap merugikan nama baik organisasi.
Selain itu, pengurus juga menjelaskan bahwa proses penunjukan hingga pengukuhan kepengurusan baru telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi. Siti Mariam ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Korwil melalui SK DPP tertanggal 10 Oktober 2025 dan selanjutnya dikukuhkan secara resmi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-7 FWJ Indonesia di Jakarta pada 28 Juli 2026.
Ida Mulyani menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan maupun pelantikan pengurus berada pada DPP FWJ Indonesia sesuai ketentuan organisasi.
“Yang berwenang melantik adalah DPP Pusat dan SK yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” ujar Ida Mulyani.
Enam Dokumen Diserahkan Sebagai Bukti
Dalam proses pelaporan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada penyidik. Di antaranya berupa identitas pelapor, dokumen legal standing organisasi, SK kepengurusan, SK pencabutan kepengurusan terdahulu, SK pengangkatan kepengurusan baru, tangkapan layar status WhatsApp yang dipersoalkan, serta dokumentasi kegiatan organisasi.
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang akan didalami penyidik.
Penyidik Akan Lakukan Klarifikasi
Ida Mulyani menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah organisasi yang dipimpinnya bersama jajaran pengurus.
Ia juga menyebut proses pelaporan mendapat pendampingan dari unsur pengurus DPP FWJ Indonesia, Tim 9 DPP, DPD DKI Jakarta, pengurus Korwil Bekasi Kota, serta jajaran pengurus dan anggota FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi akan memulai tahapan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor. Sesuai prosedur penanganan perkara, upaya mediasi akan diutamakan sebelum perkara berlanjut ke tahapan penyidikan apabila tidak tercapai penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak RSP alias Ros terkait laporan tersebut. Baratv.id membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diperoleh.
FWJ Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.



















