JAKARTA, Baratv.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana maupun digugat secara perdata ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan kepolisian serta gugatan pidana dan perdata tidak dapat langsung dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan profesinya secara sah.

MK juga menegaskan bahwa tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penangkapan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Dewan Pers.

MK: Hindari Kriminalisasi Pers

Mahkamah menilai penggunaan instrumen hukum pidana dan perdata terhadap wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut, Selasa (20/1/2026).

Permohonan Diajukan Iwakum

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya selama ini bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

MK menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Perlindungan Bersifat Bersyarat

Meski demikian, MK menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama wartawan bekerja secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” tegas M. Guntur Hamzah.

MK menilai perlindungan terhadap wartawan pada akhirnya tidak hanya melindungi profesi jurnalis, tetapi juga menjaga kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.