TANGERANG, Baratv.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Affrilianna Purba, terkait dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Kasus ini turut menyeret sejumlah jaksa di wilayah Banten.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Affrilianna.
“Iya, benar diperiksa. Pada prinsipnya, di wilayah yang rawan, pimpinan tetap ikut bertanggung jawab,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencopot Affrilianna Purba dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Tangerang pada 24 Desember 2025. Ia kemudian dirotasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1734/C12/2025. Langkah ini diduga berkaitan dengan mencuatnya kasus pemerasan terhadap WNA Korea Selatan dalam penanganan perkara hukum di Kabupaten Tangerang.
Kasus ini juga menyeret anak buah Affrilianna, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Selain Herdian Malda Ksastria, dua tersangka lainnya adalah Rivaldo Valini, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten, serta Redy Zulkarnaen, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Redy Zulkarnaen pada 17 Desember 2025. Namun, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna menegaskan, pada hari yang sama saat OTT dilakukan, Kejaksaan Tinggi Banten telah lebih dahulu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan. Saat ini, seluruh proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.



















