JAKARTA, Baratv.id  – Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah kolong Jembatan Lestari, Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing, diduga dialihfungsikan menjadi lokasi usaha pemotongan mobil bekas. Aktivitas tersebut menuai sorotan karena dinilai melanggar aturan dan mengubah fungsi jalur hijau menjadi area komersial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas tersebut telah beroperasi cukup lama. Selain menimbulkan kesan kumuh, keberadaannya disebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan RTH yang seharusnya menjadi ruang terbuka publik.

DPD FWJI DKI Minta Penegakan Perda

Pelaksana Tugas (Plt) DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DKI Jakarta, Rosid, mendesak Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara dan Satpol PP Kecamatan Cilincing untuk segera mengambil langkah tegas.

Menurut Rosid, pemanfaatan jalur hijau harus mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 yang menyatakan bahwa jalur hijau diperuntukkan bagi penempatan tanaman serta elemen pendukung kawasan jalan.

“Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun kegiatan usaha, seperti yang terjadi pada lahan jalur hijau di Cilincing,” tegasnya.

Ia menambahkan, larangan alih fungsi RTH juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 12 yang melarang perubahan fungsi RTH, serta Pasal 20 dan 36 yang melarang pendirian bangunan di atasnya.

Satpol PP Diminta Bertindak Profesional

DPD FWJI DKI menilai, apabila tidak ada tindakan penertiban, maka kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, patut dievaluasi. RTH sebagai jalur hijau memiliki fungsi ekologis dan sosial yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, ketentuan mengenai RTH juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa ruang terbuka hijau diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan komersial.

DPD FWJI DKI Jakarta berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban serta mengembalikan fungsi lahan RTH di Cilincing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.