BOGOR, Baratv.id  – Persoalan penguasaan lahan kembali mencuat di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Pemilik lahan di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, mempersoalkan aktivitas alat berat yang disebut melakukan pekerjaan cut and fill di area yang mereka klaim sebagai tanah miliknya.

Pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, mengatakan aktivitas tersebut berlangsung sejak Selasa (15/9/2026). Menurut dia, alat berat yang disebut berkaitan dengan PT Sentul City Tbk masuk ke bagian depan lahan dan melakukan pengerjaan tanpa persetujuan dari pihaknya.

“Tanpa izin, mereka memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata Ozy, Kamis (17/9/2026).

Ozy Klaim Memiliki Bukti Penguasaan Lahan

Ozy mengaku telah menyampaikan keberatan ketika aktivitas tersebut pertama kali dilakukan. Ia bersama pihak yang mengelola lahan juga menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan tanah tersebut.

“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” ujarnya.

Menurut Ozy, lahan itu diperoleh dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik pada sekitar 1990-an. Ia menyebut lahan tersebut selama bertahun-tahun dikelola tanpa persoalan yang disebutnya seperti kejadian saat ini.

Pengelolaan lahan, lanjut Ozy, telah dikuasakan kepada Pepen dan sejumlah rekannya sejak 2012. Ia mengatakan pengelolaan tersebut diketahui oleh perangkat desa setempat.

Ozy juga menyebut lokasi lahannya berada bersebelahan dengan kawasan yang menurutnya merupakan milik Presiden Prabowo Subianto. Namun, klaim mengenai batas bidang dan status masing-masing lahan masih memerlukan pencocokan dokumen serta data pertanahan.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Atas persoalan tersebut, Ozy meminta aktivitas alat berat di area yang diklaim sebagai lahannya dihentikan hingga terdapat kejelasan mengenai batas dan status tanah.

Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.

Kuasa hukum Ozy, Damai Hari Lubis alias DHL, meminta Sentul City tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang masih dipersoalkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemilik atau pihak yang menguasainya.

“Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya,” kata Damai.

Menurut dia, apabila terdapat perbedaan mengenai dasar penguasaan maupun batas tanah, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan terlebih dahulu menguji dokumen dan bukti dari masing-masing pihak.

Sentul City Buka Ruang Pencocokan Data

Sementara itu, pihak Sentul City menyatakan terbuka untuk berkomunikasi dengan Ozy maupun kuasa hukumnya. Tim Legal Sentul City, Farhan, mengatakan perusahaan memiliki dokumen dan basis data terkait lahan yang menjadi objek persoalan.

“Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozy maupun kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” ujar Farhan.

Farhan juga mempersilakan pihak Ozy datang ke kantor Sentul City untuk melakukan pencocokan dokumen dan data secara bersama-sama.

“Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke manajemen Sentul City,” katanya.

Dengan adanya klaim dari kedua pihak, status dan batas bidang tanah yang dipersoalkan masih menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta data pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak. Persoalan tersebut juga terbuka untuk diselesaikan melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.