JAKARTA, Baratv.id – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode anggaran 2023 hingga 2025.
Ketiga tersangka tersebut langsung menjalani penahanan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka ke tahap penyidikan lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini hingga dua puluh hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Dapot dalam keterangannya.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp2 Miliar
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
YRW diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Ditjen SDA.
Penyidik menduga YRW bersama Dwi Purwantoro (DP), mantan Direktur Jenderal SDA Kementerian PU yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah perusahaan BUMN Karya maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah.
Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang pelaksanaan berbagai proyek yang berada di bawah kewenangan Ditjen SDA.
Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp16 Miliar
Selain perkara dugaan suap, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Keduanya diduga terlibat dalam pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU yang diduga direkayasa menjadi proyek fiktif selama periode 2023 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Penyidik menilai kedua tersangka bersama pihak lain telah melakukan rekayasa pekerjaan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sehingga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Penyidik Sita Mobil Mewah dan Uang Asing
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, perusahaan BUMN, maupun pihak swasta.
Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Kejati DKI Jakarta menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



















