TANGERANG, Baratv.id – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (44) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Bangsa
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan permukiman.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.
Pelaku Akui Akan Edarkan Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komplek Ambon, Cengkareng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 609 jo Pasal 610, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana narkotika.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan melalui call center kami di nomor 110. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tambahnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.



















