TANGERANG, Baratv.id — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang diduga mengingkari surat penolakan dan keberatan terkait rencana pengukuran tanah di Kp. Bencongan RT 007 RW 001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Selasa (18/11/2025).
Penolakan disampaikan warga pemilik tanah garapan di lokasi tersebut, menyusul adanya kegiatan pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh kuasa hukum dan ahli dari eks karyawan Ditjen Perkebunan.
Muncul pertanyaan publik mengenai sikap BPN Kabupaten Tangerang yang tetap bersikukuh melakukan pengukuran, meski Ketua Paguyuban Bina Mitra telah mengajukan Surat Penolakan dan Keberatan Pengukuran melalui Legal Law Office Abu Bakar J. Lamatapo, SH & Associates. Surat tersebut diserahkan kepada BPN Kabupaten Tangerang pada 14 November 2025.
Menurut ketentuan pelayanan publik, BPN seharusnya mempertimbangkan keberatan tersebut dan tidak mengakomodir kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dalam proses pengukuran tanah.
Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 ayat (2), pendaftaran tanah oleh pemerintah mencakup pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah serta peralihannya, dan penerbitan surat tanda bukti hak yang sah sebagai alat pembuktian kuat. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah.
Ketua Paguyuban Bina Mitra, Yayan Permana, menyampaikan bahwa tanah garapan tersebut telah memenuhi syarat waktu administrasi dengan penguasaan selama lebih kurang 40 tahun, sehingga dinilai memenuhi syarat pengajuan hak tanah garap.
Yayan menambahkan bahwa BPN Kabupaten Tangerang diminta bersikap transparan terkait status tanah garapan tersebut, sehingga penyelesaian dapat ditempuh secara adil dan mencapai kesepakatan damai.






