TANGERANG, Baratv.id — Dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam realisasi anggaran ketahanan pangan serta pemberdayaan masyarakat di Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan secara resmi tidak pernah direspons oleh pihak desa.
FWJI mengaku telah mengirim pesan resmi melalui WhatsApp kepada Sekretaris Desa, serta mendatangi langsung kantor desa dan mencatatkan kehadiran dalam buku tamu. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun tanggapan diberikan.
“Saya sudah kirim pesan resmi melalui WhatsApp, bahkan datang langsung ke kantor desa dan menulis di buku tamu. Tapi tidak ditanggapi. Saya heran, kenapa harus diam? Kami hanya meminta penjelasan sederhana, seperti dokumentasi simbolis penyerahan bantuan kepada masyarakat. Apa susahnya? Kalau seperti ini, sangat kuat dugaan adanya praktik fiktif,” ujar Aris, Sekretaris FWJI Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2025).
Aris menegaskan bahwa langkah konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan publik yang dijalankan media untuk menjaga keberimbangan informasi. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam data anggaran, khususnya pada program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2023.
FWJI menyebut dalam dokumen yang diterima dari berbagai sumber, tercatat anggaran sebesar Rp227.987.800 untuk kegiatan produksi peternakan. Namun, menurut keterangan warga berinisial BS, tidak pernah ada pembagian ternak atau kegiatan serupa di wilayah tersebut.
“Kami tidak pernah menerima bantuan apapun. Tidak ada pembagian ternak, tidak ada kegiatan seperti yang tertulis di anggaran itu,” ujar BS kepada tim FWJI.
Lebih lanjut, Aris juga mencurigai adanya praktik mark-up anggaran di beberapa sektor lainnya, termasuk pada program pendidikan desa.
“Kami juga melihat indikasi praktik markab anggaran di beberapa sektor, termasuk pendidikan desa. Lagi-lagi, kami hanya meminta penjelasan agar berita kami tetap berimbang. Tapi jika upaya konfirmasi terus diabaikan, kami akan bersurat resmi ke Inspektorat Kabupaten Tangerang agar dilakukan audit menyeluruh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dana desa adalah uang publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan main-main dengan uang pajak rakyat. Ini amanah publik, bukan milik pribadi. Pemerintah desa harus terbuka dan profesional dalam menyampaikan informasi publik,” tutupnya.
FWJI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi demi kepentingan masyarakat Desa Suka Asih.
(Red)



















