JAKARTA , Baratv.id — Pembongkaran satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lorong 104, sekitar Lokbin UMKM Permai, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menuai sorotan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJ Indonesia) DPD DKI Jakarta.Pembongkaran tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpel Perhubungan Koja pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata soal penertiban, melainkan mengapa dari sejumlah lapak yang berada di lokasi tersebut hanya satu lapak yang dibongkar.

Ketua FWJ Indonesia DPD DKI Jakarta, Rosid, mempertanyakan dasar dan pola penertiban tersebut. Menurutnya, jika persoalannya adalah pelanggaran ketertiban umum, penegakan aturan semestinya dilakukan secara konsisten dan tidak hanya menyasar satu pedagang.

“Kalau memang penertiban, lakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda terhadap pedagang,” ujar Rosid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

FWJ Indonesia Pertanyakan Dasar Penertiban

Rosid menjelaskan, penertiban PKL di wilayah DKI Jakarta antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Ia menilai pelaksanaan penertiban juga perlu memperhatikan tahapan pembinaan dan pendekatan persuasif, termasuk sosialisasi, imbauan, serta pemberian peringatan apabila memang diperlukan sebelum dilakukan tindakan penertiban.

“Penegakan aturan harus konsisten. Kalau hanya satu lapak yang dibongkar sementara lapak lain yang posisinya berdekatan tetap berdiri, wajar kalau publik mempertanyakan dasar tindakannya,” kata Rosid.

Menurut Rosid, kondisi di Lorong 104 menjadi alasan FWJ Indonesia meminta penjelasan lebih lanjut kepada instansi terkait. Ia juga menyebut adanya dugaan laporan atau aduan yang menjadi dasar penertiban tersebut tidak tepat sasaran.

Rosid bahkan menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum LMK Kelurahan Koja dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan itu masih menjadi klaim dari pihak FWJ Indonesia dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Pedagang Mengaku Tidak Pernah Menerima Peringatan

Pedagang bernama Syudarjad, yang lapaknya dibongkar, mengaku kecewa dengan tindakan petugas. Ia mempertanyakan mengapa lapaknya menjadi satu-satunya yang dibongkar, sementara lapak lain di sepanjang lokasi tersebut tidak mendapatkan perlakuan serupa.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan lisan. Tiba-tiba lapak saya dibongkar. Barang-barang saya juga rusak,” ujar Syudarjad.

Ia berharap ada penjelasan terbuka mengenai alasan penertiban dan dasar tindakan pembongkaran yang dilakukan terhadap lapaknya.

FWJ Indonesia Siapkan Langkah Lanjutan

FWJ Indonesia DPD DKI Jakarta menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pihak terkait untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan penertiban di lokasi.

Rosid mengatakan dirinya juga telah berkomunikasi dengan Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian, terkait persoalan tersebut. Berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp pribadi, Budhy disebut mengajak Rosid berdiskusi mengenai kejadian yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026).

Namun, Rosid menyatakan belum memenuhi ajakan tersebut dan memilih membawa persoalan itu melalui jalur klarifikasi yang lebih formal.

Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kecamatan Koja maupun Satpel Perhubungan Koja belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembongkaran satu lapak tersebut maupun dasar penertiban yang dilakukan.

FWJ Indonesia meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya penertiban yang tebang pilih. Klarifikasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.