TANGERANG, Baratv.id – Sebuah reklame billboard roboh di kawasan Prapatan Oja, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 14 September 2026. Konstruksi reklame tersebut roboh hingga mengenai jaringan kabel di sekitar lokasi dan sempat mengganggu arus lalu lintas.
Meski material reklame roboh berada di sisi jalan dan berdekatan dengan jaringan kabel, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kondisi itu sempat menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Petugas Polsek Sepatan terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus membantu mengatur arus kendaraan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan potensi bahaya dari material reklame yang roboh.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 14 September 2026 tersebut menjadi perhatian karena reklame roboh di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan.
Menanggapi kejadian itu, Sekwil FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, meminta perusahaan atau pengelola reklame tidak hanya memperhatikan pemasangan dan materi iklan, tetapi juga memastikan kondisi tiang serta konstruksinya tetap layak dan aman.
Menurut Aris, pemeriksaan dan pemeliharaan konstruksi reklame perlu dilakukan secara berkala. Terlebih, reklame yang berdiri di sekitar jalan umum memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat apabila terjadi kerusakan atau kegagalan konstruksi.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Tetapi kalau reklame roboh sampai mengenai jaringan kabel, tentu sangat berbahaya. Jangan sampai baru menjadi perhatian setelah ada korban,” ujar Aris.
FWJ Tangkab Dorong Evaluasi Izin dan Penataan Reklame
Selain menyoroti aspek keselamatan, FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang mendorong adanya evaluasi terhadap keberadaan reklame di wilayah Kecamatan Sepatan, termasuk dari sisi perizinan, lokasi pemasangan dan kondisi konstruksinya.
Aris meminta Satpol PP tingkat Kecamatan Sepatan bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan dan melakukan pendataan terhadap reklame yang berada di ruang publik.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan reklame yang terpasang memiliki perizinan sesuai ketentuan, berada di lokasi yang diperbolehkan, serta memenuhi aspek keselamatan.
“Kami mendorong adanya evaluasi. Bukan hanya melihat reklamenya berdiri atau tidak, tetapi perizinannya perlu dipastikan, lokasi pemasangannya juga harus sesuai, dan yang paling penting kondisi konstruksinya harus aman,” kata Aris.
Ia menegaskan, dorongan evaluasi tersebut bukan berarti seluruh reklame harus ditertibkan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan reklame yang sudah terpasang memenuhi aturan dan tidak membahayakan masyarakat.
“Kalau izinnya jelas, penempatannya sesuai aturan dan konstruksinya aman, tentu tidak menjadi persoalan. Yang kami dorong adalah pengawasan yang berjalan. Jangan menunggu ada kejadian dulu baru diperiksa,” tegasnya.
Aris juga meminta pemilik maupun pengelola reklame bertanggung jawab terhadap kondisi konstruksi yang digunakan. Perawatan harus dilakukan secara berkala, terutama terhadap reklame yang sudah lama berdiri atau berada di lokasi dengan tingkat aktivitas lalu lintas yang tinggi.
Ia berharap Satpol PP Kecamatan Sepatan dan instansi terkait dapat melakukan pemetaan serta pemeriksaan terhadap titik-titik reklame yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat.
“Penataan reklame bukan hanya soal terlihat rapi. Ada keselamatan masyarakat yang harus dipikirkan. Jangan sampai reklame yang seharusnya menjadi media informasi atau promosi justru membahayakan orang yang melintas di bawahnya,” pungkas Aris.
Robohnya reklame di Prapatan Oja pada Senin, 14 September 2026, menjadi perhatian agar pengawasan terhadap reklame di wilayah Kecamatan Sepatan tidak hanya dilakukan setelah terjadi insiden. Evaluasi perizinan, pemeriksaan konstruksi, pemeliharaan dan penataan lokasi dinilai penting sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kejadian serupa.



















