MUBA, Baratv.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperketat pengawasan proses rekrutmen tenaga kerja guna melindungi masyarakat dari praktik penipuan lowongan kerja. Melalui pedoman rekrutmen tenaga kerja tahun 2026, seluruh perusahaan kini diwajibkan melaporkan lowongan kerja secara resmi serta dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pencari kerja.
Kebijakan ini dirilis oleh Herryandi Sinulingga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, sebagai langkah strategis dalam menata sistem rekrutmen tenaga kerja agar lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem nasional. Pedoman ini juga menjadi bagian dari penguatan perlindungan tenaga kerja lokal serta upaya menekan maraknya lowongan kerja palsu.
Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan HM Toha Tohet dan Abdur Rohman Husen melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa kewajiban pelaporan lowongan kerja bukan lagi sekadar imbauan, melainkan memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggar.
Regulasi Jadi Fondasi Sistem Rekrutmen Nasional
Kadisnakertrans Muba menjelaskan bahwa pedoman rekrutmen tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2026 terkait integrasi sistem pasar kerja melalui platform SIAPkerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2026, Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, serta Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksana teknis di daerah.
Kewajiban Perusahaan dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan utama, di antaranya:
- Wajib Lapor Lowongan Kerja — Setiap rencana rekrutmen harus dilaporkan melalui sistem resmi atau platform digital SIAPkerja paling lambat tujuh hari kerja sebelum diumumkan ke publik.
- Larangan Pungutan Biaya Rekrutmen — Perusahaan dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun, termasuk administrasi, transportasi, seragam, maupun biaya pemeriksaan kesehatan. Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
- Prioritas Tenaga Kerja Lokal — Perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja ber-KTP Musi Banyuasin yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
- Pelaporan Hasil Rekrutmen — Perusahaan wajib melaporkan daftar tenaga kerja yang diterima sebagai bagian dari kewajiban administrasi ketenagakerjaan.
Imbauan Masyarakat: Waspadai Modus Lowongan Kerja Palsu
Disnakertrans Muba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan verifikasi sebelum melamar pekerjaan. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain memastikan lowongan kerja terdaftar pada portal resmi pemerintah, menghindari lowongan yang menggunakan email gratisan, serta tidak mempercayai tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.
Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor Disnakertrans Muba atau melalui layanan pengaduan resmi apabila menemukan indikasi penipuan lowongan kerja.
Integrasi Sistem Rekrutmen Nasional
Kepala Disnakertrans Muba menegaskan bahwa sistem rekrutmen tenaga kerja kini sudah terintegrasi secara nasional.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026, sistem rekrutmen kini sudah terintegrasi secara nasional. Kami hadir untuk memastikan warga Muba mendapatkan pekerjaan dengan cara yang bermartabat dan tanpa pungutan biaya,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh perusahaan dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat guna mendukung terwujudnya Musi Banyuasin yang lebih maju dan sejahtera.
Kontak Informasi Resmi
- WhatsApp: +62 821-8299-6310
- Facebook: Disnakertransmuba
- Instagram: sdm unggul muba
- TikTok: disnakertransmuba Official



















