TANGERANG, Baratv.id — Cara kerja petugas Aetra dipertanyakan setelah aliran air di sebuah rumah warga disebut tiba-tiba disegel tanpa diketahui penghuni. Sebelumnya, petugas disebut hanya datang memberikan surat informasi tagihan sekaligus melakukan pengecekan meteran.
Penghuni mengungkapkan, dirinya bersama istri sempat berada di rumah sebelum keluar untuk menjalankan keperluan di luar. Saat itu, menurut keterangannya, tidak ada pemberitahuan bahwa sambungan air akan dilakukan penyegelan.
“Sebelum berangkat kami ada urusan di luar. Petugas datang dan hanya memberikan surat informasi tagihan. Setelah kami berjalan beberapa meter, istri saya menginformasikan bahwa air tiba-tiba sudah disegel,” ungkap penghuni.
Menurut penghuni, istrinya juga tidak mengetahui bahwa kedatangan petugas tersebut berkaitan dengan tindakan penyegelan.
“Istri saya bilang petugas datang hanya untuk cek meteran, bukan mau menyegel. Tapi setelah kami pergi beberapa meter, tiba-tiba air sudah disegel,” katanya.
Prosedur Penyegelan Dipertanyakan
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena penghuni mengaku tidak memperoleh penjelasan secara langsung mengenai tindakan penyegelan yang dilakukan.
Penghuni juga mempertanyakan tidak adanya nomor atau identitas petugas yang ditinggalkan di lokasi setelah tindakan tersebut dilakukan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur penyegelan diterapkan di lapangan, khususnya terkait pemberitahuan kepada pelanggan sebelum sambungan air dihentikan.
Bagi pelanggan, informasi mengenai tagihan tentu berbeda dengan pemberitahuan mengenai tindakan penghentian atau penyegelan sambungan. Karena itu, transparansi mengenai tahapan pelayanan menjadi hal penting agar masyarakat memahami posisi dan kewajibannya sebagai pelanggan.
Air Disegel, Kebutuhan Dasar Warga Terganggu
Dampak penyegelan juga dirasakan langsung oleh penghuni. Terhentinya aliran air membuat aktivitas rumah tangga terganggu, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti mandi, mencuci, dan kebutuhan anak.
Situasi tersebut mendapat sorotan dari Sekwil FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Aris.
Aris mempertanyakan pola pelayanan yang diterima masyarakat apabila benar tindakan penyegelan dilakukan tanpa penjelasan yang dipahami penghuni.
“Maksud Aetra seperti ini apa? Apakah masyarakat mau dipersulit? Bayangkan, kita mau mandi saja susah. Ada anak di rumah. Sampai jam segini kondisinya masih seperti ini. Kalau memang ada persoalan tagihan, sampaikan dengan jelas. Jangan masyarakat dibuat bingung dengan tindakan seperti ini,” tegas Aris.
Menurut Aris, pihaknya tidak mempersoalkan apabila perusahaan memiliki aturan terkait kewajiban pelanggan. Namun, penerapan aturan tersebut harus disertai komunikasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kami tidak menolak aturan. Tetapi pelayanan kepada masyarakat juga harus jelas dan transparan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui airnya disegel setelah petugas meninggalkan lokasi,” ujarnya.
FWJ Indonesia Tangkab Minta Aetra Berikan Penjelasan
FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang meminta pihak Aetra memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.
Menurut Aris, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelanggan dengan pihak perusahaan, sekaligus untuk memastikan setiap tindakan di lapangan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada tunggakan atau persoalan administrasi, sampaikan secara terang. Pelanggan berhak mengetahui apa yang menjadi persoalannya dan bagaimana tahapan penyelesaiannya,” kata Aris.
Ia juga mempertanyakan apakah petugas yang melakukan tindakan di lapangan memiliki kewajiban meninggalkan identitas atau informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan terhadap sambungan pelanggan.
“Jangan sampai masyarakat kebingungan. Ketika air sudah tidak mengalir, pelanggan tidak tahu harus menghubungi siapa, petugas yang datang siapa, dan penyegelan dilakukan berdasarkan apa,” lanjutnya.
Publik Menunggu Klarifikasi Aetra
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang berharap Aetra tidak mengabaikan persoalan tersebut dan dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi serta prosedur yang diterapkan oleh petugas di lapangan.
Publik juga perlu mendapatkan kepastian apakah tindakan penyegelan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, bagaimana bentuk pemberitahuan kepada pelanggan, serta apakah pelanggan telah diberikan informasi yang cukup mengenai konsekuensi dari kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Aetra belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait persoalan penyegelan tersebut.
FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa persoalan ini menjadi bagian dari perhatian terhadap pelayanan publik, khususnya ketika penghentian aliran air berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban Aetra: bagaimana sebenarnya prosedur penyegelan dilakukan, bentuk pemberitahuan kepada pelanggan seperti apa, dan mengapa penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa sambungan airnya akan disegel.



















