LEBAK, Baratv.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial SS, mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Cibadak.
Penahanan dilakukan pada hari Jumat (21/11/2025). SS ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan dugaan penyalahgunaan dana PNPM terjadi sejak 2012 hingga berakhirnya program. Hasil audit Inspektorat memperkirakan kerugian negara mencapai Rp531 juta.
“Untuk angka pastinya akan kami cek kembali, namun sementara ini kerugian negara diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah,” ujar Irfano.
Irfano menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah memanfaatkan dana yang seharusnya disalurkan kepada kelompok perempuan untuk kepentingan pribadi. Pada masa pengakhiran program, SS juga diduga memanfaatkan sisa dana: sebagian disalurkan kepada individu tertentu, sebagian lainnya digunakan sendiri.
“Jika ditotal, nilai penyalahgunaan mencapai lebih dari Rp531 juta,” tegas Irfano.
Saat ini Kejari Lebak baru menetapkan satu tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
“Jika ada pihak lain yang turut menikmati atau membantu, tentu akan kami minta pertanggungjawaban pidananya,” tambah Irfano.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Lebak. Setelah menerima laporan, Kejari meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara. Inspektorat sempat memberi kesempatan kepada tersangka untuk mengganti kerugian, namun tidak diindahkan.
Kasus pun dilimpahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut. SS dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dalam jabatan.






