KABUPATEN TANGERANG, Baratv.id – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Tangerang menyatakan mendorong dan mendukung langkah Polsek Mauk serta Intelijen Keimigrasian (Intel Dakim) Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan status izin tinggal seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah yang diketahui kerap mendatangi rumah mantan istrinya di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan setelah FWJ Indonesia menerima pengaduan dari masyarakat yang mengaku merasa resah dan khawatir situasi tersebut berpotensi memicu keributan maupun kontak fisik yang lebih serius sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sekretaris Wilayah FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang, Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima keluhan secara langsung melalui pesan voice note dari perempuan yang mengaku sebagai mantan istri WNA asal Suriah tersebut. Dalam pesan tersebut, pelapor menyampaikan harapannya agar tidak lagi mendapat gangguan dari yang bersangkutan dan meminta bantuan kepada FWJ Indonesia untuk mengawal persoalan tersebut agar dirinya dapat kembali memperoleh rasa aman.

“Saya menerima keluhan dan aduan melalui pesan voice note. Intinya pelapor berharap dan meminta tolong agar WNA asal Suriah tersebut tidak lagi mengganggunya sehingga dirinya bisa mendapatkan rasa aman,” ujar Aris.

Aris menegaskan, FWJ Indonesia hadir untuk mendampingi masyarakat agar memperoleh rasa aman sekaligus memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum.

“Kami mendorong dan mendukung Polsek Mauk serta Intel Dakim Imigrasi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan status izin tinggal WNA tersebut. Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak Imigrasi agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Aris.

Selain pengaduan masyarakat, berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang diterima redaksi, mantan istri WNA asal Suriah tersebut sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan ke Polsek Mauk pada 20 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perkara masih berstatus dalam penyelidikan (dalam lidik). Laporan tersebut memuat kronologi berdasarkan keterangan pelapor, sementara hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut.

Aris menambahkan, hingga kini FWJ Indonesia juga belum menerima surat balasan resmi dari pihak Intel Dakim Imigrasi atas surat permohonan pemeriksaan yang telah disampaikan.

“Hingga saat ini kami masih menunggu surat balasan resmi dari pihak Intel Dakim Imigrasi. Kami berharap proses dan mekanisme penanganan dapat berjalan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga semuanya menjadi jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Aris, FWJ Indonesia tidak bertindak sebagai pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Organisasi tersebut hanya menjalankan fungsi sosial sebagai pendamping masyarakat serta mengawal proses agar berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Perlu kami tegaskan, sifat kami hanya mendampingi dan mengawal proses ini. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Rasa aman, tenteram, dan perlindungan hukum merupakan hak seluruh warga masyarakat Indonesia. Karena itu kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan,” tegas Aris.

FWJ Indonesia berharap koordinasi antara kepolisian dan pihak Imigrasi dapat segera dilakukan sehingga seluruh fakta dapat diungkap melalui proses pemeriksaan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.