JAKARTA, Baratv.id – Keluarga korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Meski laporan telah dibuat sejak Mei 2026, pihak keluarga mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dari penyidik.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan agar para pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tim penyidik bekerja profesional. Bukti-bukti sudah ada, visum sudah dilakukan, dan para saksi juga sudah diperiksa. Kami ingin ada kepastian hukum bagi korban,” ujar orang tua korban pada Selasa (2/6/2026), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluarga Nilai Bukti Sudah Lengkap
Menurut keluarga, sejumlah alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan telah disampaikan kepada penyidik. Selain hasil visum medis, keterangan saksi juga telah dikumpulkan guna mendukung pengungkapan perkara.
Atas dasar itu, pelapor berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan polisi, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak mengunjungi temannya dan melintas di lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah pemuda.
Tidak lama kemudian, korban berpapasan dengan seorang pria berinisial IG. Diduga tanpa didahului perselisihan, korban kemudian mengalami pemukulan secara bersama-sama oleh terduga pelaku bersama beberapa rekannya.
Korban Alami Luka dan Jalani Perawatan
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh, antara lain luka cakar pada pipi kiri, luka cakar pada tangan kiri, serta memar pada bibir bagian kanan.
Keluarga selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis atas luka yang dideritanya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Gang Malina, Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu siang, 10 Mei 2026. Pada hari yang sama, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan.
Penyidik Sebut Berkas Masih di Meja Kapolsek
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah seorang anggota tim penyidik menjelaskan bahwa berkas perkara laporan pengeroyokan tersebut masih berada di meja pimpinan dan belum didistribusikan kepada penyidik untuk penanganan lanjutan.
Tim Penyidik Polsek Metro Penjaringan menyatakan bahwa perkara akan segera ditindaklanjuti setelah berkas turun dari pimpinan.
“Berkas perkara laporan polisi masih di Kapolsek. Kalau sudah turun akan segera kami tindak lanjuti,” ujar anggota tim penyidik tersebut.
Penyidik juga menyampaikan rencana untuk kembali mengundang pihak pelapor guna melengkapi proses penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan berharap proses hukum berjalan cepat, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Sumber: _DPD FWJ INDONESIA DKI JAKARTA_)



















