JAKARTA, Baratv.id — Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan baru penegakan hukum pidana nasional. Penerapan dua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.

KUHP baru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang disahkan DPR pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2023. Sementara itu, KUHAP baru diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, disahkan DPR pada November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2025.

Pemerintah menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan dilakukan agar aturan hukum pidana materiil dan tata cara penegakannya dapat berjalan selaras. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kesiapan kedua regulasi tersebut sebagai fondasi penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

KUHP yang mulai diterapkan tahun ini membawa sejumlah pembaruan mendasar dalam sistem pemidanaan. Selain pidana penjara dan denda, kini diperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Skema ini diperuntukkan bagi tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan korban, tidak dilakukan berulang, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Pidana kerja sosial dapat berupa kegiatan yang bermanfaat bagi publik, dengan durasi dan lokasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh hakim. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan berorientasi pada pemulihan sosial.

KUHP baru juga mengatur ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Selain itu, konsep pidana mati turut mengalami perubahan signifikan. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi bersifat mutlak, melainkan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode tersebut, perilaku terpidana akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kemungkinan perubahan hukuman.

Pembaharuan lainnya mencakup penguatan keadilan restoratif serta penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam aturan ini, badan usaha dapat dikenai sanksi pidana berupa denda besar, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran, apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Sementara itu, KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai prinsip utama dalam proses peradilan pidana. Sejumlah hak tersangka dan terdakwa diperjelas, mulai dari hak pendampingan hukum sejak tahap penyidikan, hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri, hingga larangan praktik kekerasan dan penyiksaan.

KUHAP juga memperbarui ketentuan mengenai penahanan. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, menghambat proses pemeriksaan, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, atau berupaya melarikan diri.

Meski telah resmi diberlakukan, penerapan KUHP dan KUHAP baru masih memunculkan beragam tanggapan dari publik. Sejumlah kalangan menilai pengawasan masyarakat tetap diperlukan agar implementasinya tidak menyimpang dari tujuan reformasi hukum.

Pemerintah berharap kehadiran KUHP dan KUHAP baru mampu menghadirkan sistem penegakan hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.