TANGERANG , Baratv.id — Jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jambe, Kabupaten Tangerang, yang menewaskan seorang pria berinisial AA (19). Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Pelaku diamankan dua hari setelah penemuan mayat, tepatnya pada Senin (29/12/2025).
Motif Pembunuhan karena Sakit Hati Ditagih Utang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban.
“Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati ditagih utang. Korban juga mengancam akan melaporkan ke polisi apabila utang tersebut tidak dibayar,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Kronologi Pembunuhan di Jambe Tangerang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya. Pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara.
Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil serta meminta korban mematikan mesin motor.
“Ketika korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan hingga korban meninggal dunia,” kata Indra Waspada.
Jasad Korban Disembunyikan di Semak-semak
Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jasad korban ke semak-semak dan menutupinya dengan rumput serta ranting untuk menghilangkan jejak.
Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Motor Korban Diceburkan ke Danau Puspemkab
Sepeda motor milik korban dibuang dengan cara diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab). Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengemas pakaian.
Kepada keluarga, tersangka berpamitan selama satu bulan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke wilayah Serang dan mengontrak tempat tinggal menggunakan uang milik korban.
Ponsel Dijual, Penadah Diamankan
Salah satu ponsel korban dibuang ke aliran sungai di Serang, sementara ponsel lainnya dijual ke sebuah konter. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.
Tak lama kemudian, tersangka mendapat informasi dari keluarganya bahwa polisi tengah mencarinya. Pelaku akhirnya pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.
“Sesaat setelah tiba di rumahnya, tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” tambah Indra Waspada.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai.



















