TANGERANG – Seorang ibu rumah tangga bernama inisial KM (43), warga Kampung Kondang RT 004/002, Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan suami sirinya.

Laporan tersebut dibuat pada 20 Juni 2026 dan telah tercatat dalam dokumen laporan resmi kepolisian. Terlapor adalah Muhamad Basil Muhrad, yang menurut keterangan pelapor merupakan warga negara asing (WNA) asal Suriah dan telah resmi bercerai dengannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan pribadi yang sebelumnya terjalin antara pelapor dan terlapor. Perkara tersebut kini tengah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berawal dari Dugaan Pengambilan Telepon Genggam

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kampung Kondang, Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Korban menerangkan bahwa terlapor datang ke rumah dan masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, korban menduga telepon genggam miliknya diambil oleh terlapor.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar dan mengambil kembali telepon genggamnya. Upaya tersebut kemudian memicu aksi tarik-menarik antara kedua belah pihak.

Dalam laporan yang dibuat, korban mengaku terdorong hingga terjatuh saat berusaha merebut kembali telepon genggam tersebut. Korban juga melaporkan mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka memar pada lengan kiri serta luka lecet pada bagian siku tangan kanan.

Dua Saksi Turut Dicantumkan

Dalam laporan yang diajukan, korban turut mencantumkan dua orang saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung. Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang sedang diproses.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Muhamad Basil Muhrad terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih mengacu pada keterangan pelapor dan dokumen laporan yang tersedia. Proses penanganan perkara masih berlangsung guna memperoleh fakta yang utuh dan lengkap.