BATAM, Baratv.id – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk seorang anak buah kapal (ABK), diajukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penuntutan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kronologi Penyelundupan 1,9 Ton Sabu

Perkara ini bermula dari penangkapan sebuah kapal di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sekitar 67 paket sabu dengan total berat hampir 2 ton yang disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat mesin.

Menurut Kejaksaan Agung, para terdakwa diduga menerima narkotika tersebut di tengah laut setelah sebelumnya melakukan perjalanan ke Thailand sekitar 10 hari sebelum penangkapan.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika,” tegas Anang Supriatna.

Dari enam terdakwa, empat merupakan warga negara Indonesia dan dua lainnya warga negara asing berinisial WP dan TL. Seluruhnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam.

ABK Fandi Ramadhan Jadi Sorotan

Salah satu terdakwa yang menjadi perhatian publik adalah Fandi Ramadhan (26), seorang ABK yang mengaku baru tiga hari bekerja sebelum kapal ditangkap aparat.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keterlibatan terdakwa tetap dinilai berdasarkan fakta persidangan. Jaksa meyakini terdakwa mengetahui muatan kapal bukan minyak sebagaimana disebutkan, melainkan narkotika.

Selain itu, para terdakwa disebut menerima imbalan atas peran masing-masing dalam pengangkutan barang haram tersebut.

Hak Pembelaan Tetap Dijamin

Meskipun dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu tersebut, para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan, dilanjutkan replik dan putusan majelis hakim.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan dituntut pidana mati dalam perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm pada sidang 5 Februari 2026.

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut tindak pidana narkotika tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Keluarga Ajukan Keberatan

Pihak keluarga Fandi menyatakan keberatan atas tuntutan pidana mati tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman, mengaku tidak percaya anaknya terlibat jaringan narkoba internasional.

Ia menyebut Fandi dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya serta pernah menempuh pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati, Aceh.

Proses hukum kini masih berjalan dan putusan akhir akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.