SERANG, Baratv.id – Dugaan praktik yang merugikan nasabah mencuat di lingkungan Pegadaian Indonesia. Seorang nasabah bernama Fitriatul Jannah mengaku dirugikan setelah barang gadai miliknya dinyatakan telah dilelang oleh Pegadaian Indonesia Cabang Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa bukti prosedur yang sah.
Dugaan Pusat Gadai Indonesia Rugikan Nasabah
Kasus yang menguatkan dugaan Pusat Gadai Indonesia rugikan nasabah ini bermula dari transaksi gadai yang dilakukan Fitriatul Jannah pada 1 November 2025 dengan jatuh tempo pada 16 Desember 2025. Namun, saat ia mendatangi kantor Pegadaian pada 31 Januari 2026, pihak Pegadaian menyampaikan bahwa barang jaminan tersebut telah dilelang.
Fitriatul menegaskan, selama masa jatuh tempo hingga akhir Januari 2026, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun, baik berupa surat tertulis, pesan singkat, maupun bentuk komunikasi resmi lainnya terkait peringatan jatuh tempo atau rencana pelelangan.
“Meskipun telah melewati jatuh tempo, itu bukan pembenaran mutlak untuk langsung melelang barang. Prosedur dan itikad baik adalah kunci sah atau tidaknya sebuah lelang,” tegas Fitriatul Jannah, Sabtu (31/01/2026).
Ia menyebut, ketiadaan pemberitahuan tersebut membuat dirinya kehilangan kesempatan untuk melunasi kewajiban maupun mengambil langkah penyelesaian lain sesuai hak nasabah.
Beban Pembuktian Ada pada Pegadaian
Dalam perspektif hukum, Pegadaian Indonesia, khususnya Cabang Ciruas, dinilai memiliki kewajiban membuktikan seluruh tahapan pelelangan yang dilakukan. Hal tersebut meliputi:
- Waktu dan metode penyampaian pemberitahuan kepada nasabah
- Tanggal pelaksanaan lelang
- Nilai dan hasil lelang barang jaminan
- Dasar hukum serta prosedur internal yang digunakan
Apabila tahapan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan transparan, tindakan pelelangan patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Lewat Jatuh Tempo Bukan Alasan Abaikan Hak Nasabah
Fitriatul menegaskan bahwa lewatnya masa jatuh tempo tidak serta-merta menghapus hak hukum nasabah. Tanpa adanya pemberitahuan resmi dan kesempatan terakhir untuk melunasi kewajiban, pelelangan barang gadai dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan asas itikad baik serta perlindungan konsumen.
“Saya tidak pernah diberi tahu. Tidak ada surat, tidak ada pesan, tidak ada kesempatan. Tiba-tiba barang dinyatakan sudah dilelang,” ujarnya.
Berpotensi Langgar Pasal 1365 KUH Perdata
Tindakan melelang barang jaminan tanpa prosedur yang jelas dinilai berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.
Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi nasabah, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Pegadaian sebagai lembaga keuangan milik negara.
Desakan Klarifikasi dan Pertanggungjawaban
Atas kejadian ini, Fitriatul Jannah mendesak Pegadaian Indonesia, khususnya Pegadaian Cabang Ciruas, untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait proses pelelangan yang dilakukan serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.
Apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil dan transparan, nasabah menyatakan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















