TANGERANG, Baratv.id — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sedang melaksanakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 33 di Jalan Raya Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan sarana pendidikan menengah atas di wilayah yang jumlah siswanya terus meningkat.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan ini tercatat dengan nomor kontrak 000.3.2/03/02.0010/KKPPK/Dindikbud/2025 dan memiliki nilai anggaran Rp13.811.937.000. Proyek bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, dengan CV Bintang Jaya Mandiri sebagai pelaksana dan PT Fajar Konsultan sebagai pengawas. Masa pekerjaan ditetapkan selama 140 hari kalender.
Pembangunan USB ini merupakan implementasi Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dari sisi regulasi, kegiatan ini turut berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Namun, pantauan langsung tim Gakorpan News menemukan adanya dugaan pengabaian standar keselamatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya menjadi kewajiban dalam proyek konstruksi pemerintah.
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, penyedia jasa wajib memastikan seluruh pekerja menggunakan APD lengkap untuk mencegah risiko kecelakaan.
Ketika dikonfirmasi, seorang pengawas lapangan yang mengaku dipanggil AA hanya memberikan jawaban singkat.
“Iya, sudah biasa seperti ini Pak,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut. Proyek yang dibiayai uang rakyat seharusnya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan akuntabilitas publik.
Tim Awak Media akan terus mengawal perkembangan proyek ini, termasuk menantikan langkah tegas dari pihak pengawas maupun Dindikbud Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran standar K3 di lapangan.
(Red)



















