TANGERANG, Baratv.id  — Publik digegerkan dengan penangkapan dua tokoh lingkungan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, yang diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan sekolah.

Dua orang, yakni Ketua RT 06 Sugianto dan Ketua RW 03 Heru, ditangkap Unit Resmob Polresta Tangerang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Citra Raya, Cikupa.

Sebelum penangkapan, aksi pemerasan itu terjadi di salah satu kafe di Citra Raya sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada kontraktor proyek pembangunan SMP Negeri 5 Curug. Permintaan itu disertai ancaman akan menyetop aktivitas proyek jika tidak dipenuhi.

“Awalnya saya datang secara baik-baik kepada ketua RT dan RW, tapi mereka malah minta Rp 30 juta. Padahal dari perusahaan hanya sanggup memberi Rp 5 juta untuk koordinasi lingkungan,” ujar Dias, salah satu kontraktor, saat memberikan keterangan di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Tidak berhenti di situ, Dias juga mengaku dimintai uang tambahan sebesar Rp 16 juta oleh ketua pemuda setempat. Uang tersebut bahkan telah ia transfer melalui m-banking. Ia menyayangkan sikap para aparatur lingkungan yang justru menghambat proyek pemerintah.

“Pembangunan SMPN 5 Curug ini kan program Pemkab Tangerang. Harusnya didukung, bukan dipersulit,” tegasnya.

Respons Lurah dan Kepolisian

Sementara itu, Lurah Binong mengaku kaget saat dikonfirmasi soal kasus ini. Ia menyatakan baru menjabat dan belum mendapat informasi apapun.

“Saya belum mendengar pak. Saya lurah baru dan belum menerima informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pemborong SMP 5 Curug. Terima kasih atas informasinya pak,” ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” singkatnya.

(Red*)