MUBA, Baratv.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan transmigrasi melalui dukungan penuh terhadap Program Trans Tuntas (T²). Program nasional yang diinisiasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia ini menjadi fokus utama dalam memastikan kepastian hukum dan legalitas lahan bagi masyarakat transmigran di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebijakan strategis tersebut dijalankan di bawah arahan Bupati Musi Banyuasin HM Toha melalui instruksi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, dengan menitikberatkan pada proses inventarisasi permasalahan lahan di kawasan transmigrasi maupun eks transmigrasi di seluruh wilayah Muba.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa proses validasi data dari tingkat desa hingga kecamatan menjadi faktor kunci keberhasilan program tersebut. Validasi dilakukan guna memastikan data lahan transmigrasi akurat dan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan hukum lahan masyarakat.
Validasi Data Jadi Kunci Penyelesaian Masalah Lahan
Menurut Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, validitas data lapangan menjadi fondasi utama dalam proses penataan lahan transmigrasi. Data yang akurat akan mempercepat proses sertifikasi lahan serta meminimalisir potensi konflik agraria di kawasan transmigrasi.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran serta memperkuat legalitas kepemilikan lahan secara berkelanjutan.
Data Teknis yang Wajib Disiapkan Pemerintah Desa
Berdasarkan surat resmi Nomor B-500.18/XXX/Nakertrans/2026, pemerintah kecamatan dan desa diminta segera menyiapkan sejumlah data teknis, meliputi:
- Data lahan transmigrasi dan eks transmigrasi yang belum memiliki sertifikat resmi.
- Identifikasi area transmigrasi yang terindikasi masuk kawasan hutan.
- Peta kawasan transmigrasi dalam format digital SHP File.
- Dokumen SK Penetapan Calon Transmigran dari Gubernur atau Bupati.
Batas Waktu Pengumpulan Data
Disnakertrans Muba menetapkan batas akhir pengumpulan data pada 06 Maret 2026. Pengiriman data dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
- Softcopy melalui email: transmigrasikabmuba@gmail.com
- Hardcopy diserahkan langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin
Layanan Informasi dan Koordinasi Teknis
Untuk mempermudah koordinasi teknis, pemerintah desa dapat menghubungi pusat layanan informasi melalui:
- Kontak Person: Rubiyanti, S.P., M.Sc.
- WhatsApp / HP: 085273269366
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh pemerintah desa dan kecamatan dapat berperan aktif dalam proses inventarisasi ini. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan dukungan penuh terhadap Program Trans Tuntas, Pemkab Muba menargetkan penataan lahan transmigrasi yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.



















