LEBAK, Baratv.id – Aktivitas pengelolaan limbah pemotongan ayam di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menuai keluhan serius dari warga. Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah tersebut disebut telah berlangsung berbulan-bulan dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Keluhan warga tidak hanya terkait pencemaran udara, tetapi juga dampak lingkungan yang dirasakan semakin meluas. Sedikitnya empat kampung dilaporkan terdampak langsung, dengan jarak lokasi pengelolaan limbah yang relatif dekat dari permukiman warga.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan dan Sosialisasi
Bau tak sedap tersebut diduga berasal dari perusahaan pengelolaan limbah pemotongan ayam yang berlokasi di Kampung Ciputih. Warga menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin lingkungan, karena tidak pernah ada proses sosialisasi maupun persetujuan dari masyarakat sekitar sebelum operasional berjalan.
Ketua RT 01/03 Desa Sindang Mulya, Sibli, menyampaikan bahwa sekitar 2.000 jiwa warga dari Kampung Cibuntu, Madang, Cibenter, dan Jogjog terdampak langsung oleh bau limbah tersebut.
“Ini limbah dari pemotongan ayam. Bau yang ditimbulkan sangat menyengat dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari,” ujar Sibli, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, lokasi pengelolaan limbah hanya berjarak sekitar 300 meter dari permukiman warga. Hingga saat ini, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan lingkungan.
“Tidak ada izin lingkungan dari masyarakat. Kami menuntut agar perusahaan melengkapi perizinannya dan menghentikan bau yang mengganggu warga,” tegasnya.
Limbah Diduga Rusak Sawah dan Ancam Kesehatan Warga
Selain mencemari udara, limbah tersebut juga diduga mengalir ke area persawahan warga. Kondisi ini disebut menyebabkan tanaman padi mati dan menimbulkan kerugian bagi para petani.
“Kalau air limbah masuk ke sawah, padi jadi mati. Sudah banyak tanaman yang rusak,” ungkap Sibli.
Keluhan senada disampaikan Madin, salah seorang warga terdampak. Ia menilai keberadaan pengelolaan limbah ayam tersebut berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Dampaknya bukan cuma bau. Udara tercemar, tanaman rusak, dan kami khawatir dengan kesehatan warga,” ujarnya.
Madin menambahkan, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi hampir satu tahun. Warga mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan ini kepada pihak desa, namun hingga kini belum ada langkah tegas.
“Sudah kami laporkan ke desa, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” katanya.
Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Masyarakat Desa Sindang Mulya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Warga meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara, bahkan ditutup apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan lingkungan.
Jika perusahaan tersebut telah mengantongi izin, warga meminta dilakukan peninjauan ulang secara transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak.
“Kami minta ditutup. Kalau memang ada izin, harus ditinjau ulang,” pungkas Madin.



















