Baratv.id – Isu rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap posisi sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar etika pemerintahan dan membuka konflik kepentingan dalam pengelolaan usaha desa.

Sorotan itu disampaikan oleh Dewa, Sekretaris Wilayah (Sekwil) Forum Wartawan Jurnalis Indonesia (FWJI) Kuningan, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, rangkap jabatan ASN pada posisi strategis di BUMDes bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa.

“BUMDes dibentuk sebagai instrumen ekonomi desa untuk kesejahteraan masyarakat. Jika ketuanya adalah ASN aktif, maka publik wajar mempertanyakan fokus dan independensinya: menjalankan tugas negara atau mengelola badan usaha desa,” tegas Dewa.

Rawan Konflik Kepentingan dan Langgar Prinsip Kepatutan

Sekwil FWJI Kuningan menegaskan, dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta Permendesa terkait BUMDes, ditegaskan bahwa pengelola BUMDes harus profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

“ASN aktif berada dalam posisi yang rawan. Bukan soal tafsir bebas boleh atau tidak, tapi soal etika, kepatutan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum,” ujarnya.

Pengawasan Dinas Dipertanyakan

Selain menyoroti ASN yang diduga rangkap jabatan, Dewa juga mengkritisi lemahnya peran pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.

“Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan DPMD dan BKPSDM? Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” sindirnya.

Potensi Penyimpangan Pengelolaan BUMDes

FWJI Kuningan menilai rangkap jabatan ASN sebagai Ketua BUMDes berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan dalam pengelolaan usaha desa, hingga membuka celah penyimpangan anggaran.

“Jika praktik ini terus terjadi, BUMDes berisiko bergeser dari tujuan awalnya sebagai alat kesejahteraan rakyat, menjadi sarana kepentingan segelintir pihak,” kata Dewa.

Desakan Klarifikasi dan Penertiban

FWJI Kuningan mendesak agar dinas terkait segera melakukan klarifikasi terbuka, audit administratif, serta penertiban terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hukum tidak boleh tumpul ke dalam. Jika aturan dibiarkan dilanggar, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola desa akan runtuh,” pungkas Dewa.

FWJI Kuningan memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan sikap resmi dari pemerintah daerah, demi menjaga marwah pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas