SUKABUMI, Baratv.id — Ratusan warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Bojongsari pada Selasa (7/10/2025).
Aksi tersebut menuntut pemecatan oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ketidaktransparanan, penyalahgunaan anggaran desa, serta manipulasi data bantuan sosial (Bansos).
Terlihat petugas dari Polsek dan Koramil Jampangkulon melakukan pengamanan terhadap sekitar 200 demonstran yang berasal dari empat kedusunan, yakni Nyalindung, Cijorong, Talagasari, dan Leuwinanggung. Massa menyuarakan kekecewaan atas buruknya akuntabilitas pemerintahan desa.
Koordinator Lapangan, Agus Subagia, menyebut aksi ini merupakan puncak dari keresahan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa. Ia menyampaikan empat poin utama tuntutan warga sebagai berikut:
Empat Poin Utama Tuntutan Warga
1. Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dan Aset Desa
- Penyimpangan Dana Bansos: Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) bersumber dari Dana Desa (DD) dengan kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
- Penjualan Aset Ketahanan Pangan: Oknum perangkat desa dicurigai menjual domba yang dibeli melalui program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2022–2023 tanpa sepengetahuan panitia dan masyarakat penerima manfaat.
2. Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Desa (DD) 2024
Warga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi Dana Desa tahun 2024. Proyek pengerasan jalan lingkungan di Kampung Cijorong–Cihaur diduga tidak diselesaikan dengan baik, menyisakan pekerjaan sekitar 75 meter.
3. Manipulasi Data Bantuan dan Distribusi Tidak Merata
- Data Ganda: Ditemukan 21 data penerima bantuan sosial dan BPNT yang janggal atau ganda. Oknum penginput data dicurigai melakukan manipulasi.
- Distribusi Bantuan Daging Asing: Bantuan daging dari lembaga asal Turki dibagikan tidak merata karena data penerima diambil dari pribadi oknum, bukan dari hasil pendataan RT/RW. Beberapa kampung hanya menerima sedikit kupon, sementara satu kampung mendapat hingga 30 kupon.
4. Dugaan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Warga juga menyoroti dugaan tunggakan PBB sebesar Rp76 juta yang belum terselesaikan dan diduga terpakai akibat lemahnya pengawasan keuangan desa.
Agus Subagia menyampaikan ultimatum keras kepada kepala desa.
“Jika oknum perangkat desa itu tidak menjelaskan dan tidak diberhentikan, maka kami bersama masyarakat akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jampangkulon, Dadun, S.IP., M.Si, yang hadir memantau aksi, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga.
“Kami akan mendorong adanya klarifikasi dan audit untuk menjawab keresahan masyarakat. Pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa,” ujar Dadun.
Aksi yang sempat memanas akhirnya berakhir kondusif setelah perwakilan warga diterima berdialog dengan pihak desa dan kecamatan. Warga berharap hasil dialog dapat diwujudkan dalam bentuk klarifikasi resmi dan terbuka bagi seluruh masyarakat Desa Bojongsari dalam waktu dekat.
Gerakan ini menjadi penegasan kuat dari warga Bojongsari akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar anggaran benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
(*/Red)



















