SERANG, Baratv.id — Diduga terjadi jual beli tanah warisan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh ahli waris sah dari almarhum H. M. Zaenuddin (HMZ) bin H. Arsali. HMZ diketahui memiliki 10 anak dari dua pernikahannya, dan seluruh anak tersebut telah diakui sebagai ahli waris sah oleh kepala desa setempat.

Tanah warisan yang dipermasalahkan terletak di Blok Priuk, Persil Nomor 012, Kohir Nomor 0022, seluas 7.650 m². Tanah tersebut dijual oleh salah satu ahli waris bernama Amenah kepada H. Andi Darmadi (HAD) pada tahun 2009.

Baca Juga : SMAN 2 Mauk Kabupaten Tangerang Sunat Uang Orang Tua Usai GTC Dibatalkan

Namun, proses jual beli itu menuai sengketa karena tidak melibatkan atau membagikan hasil penjualan kepada tiga ahli waris lainnya, yaitu:

  • Ali Mulyadi bin H. M. Zaenuddin
  • Iwan Muttaqillah bin H. M. Zaenuddin
  • Amin Nurdin bin H. M. Zaenuddin

Ketiga ahli waris tersebut, pada Senin, 16 Juni 2025, meminta media untuk membantu mengawal persoalan ini secara objektif dan berimbang dalam upaya mereka mencari keadilan atas hak tanah warisan yang belum terpenuhi.

Salah satu ahli waris, Amin Nurdin, secara tegas menyatakan bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah dan cacat hukum. Ia mengklaim bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 145/2009 antara Amenah dan HAD tidak sah secara hukum waris karena masih terdapat hak ahli waris lain yang belum terpenuhi.

“Saya menilai AJB tersebut cacat administrasi karena tidak memenuhi unsur sah menurut hukum waris. Masih ada hak-hak ahli waris lainnya yang diabaikan,” ungkap Amin.

Lebih lanjut, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Amin menemukan bahwa HAD mengajukan berkas pembuatan sertipikat untuk tanah yang saat ini masih dalam sengketa waris.

Amin mengkonfirmasi kepada petugas PTSL agar berkas tanah hasil jual beli tersebut ditangguhkan.

“Dari beberapa bidang tanah yang diajukan HAD, saya hanya meminta satu bidang yang sedang disengketakan agar ditangguhkan proses sertipikatnya,” jelas Amin.

Pada November 2024, Amin Nurdin melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang sebagai bentuk pemberitahuan bahwa tanah yang diajukan HAD untuk sertipikat masih dalam status sengketa waris.

Baca Juga : KADES KEDUNG DALEM LURUSKAN TUDUHAN TERKAIT MASALAH PTSL 2018: ITU SEBELUM MASA JABATAN SAYA

Baca Juga : Pinjam 10 Juta, Ditagih 70 Juta: Soala Gogo Tante Jesica Diduga Rentenir Berkedok Koperasi

“Surat saya sudah diterima pihak BPN Kabupaten Serang pada Desember 2024, lengkap dengan bukti tanda terima,” ungkap Amin.

Dalam surat itu, Amin juga meminta BPN agar tidak menerbitkan sertipikat atas tanah yang masih bermasalah, serta mengingatkan HAD untuk tidak memaksakan proses sertifikasi sebelum menyelesaikan permasalahan dengan para ahli waris yang belum diberikan haknya.

“Saya tegaskan kepada BPN dan HAD agar tidak melanjutkan proses sertifikasi sebelum ada penyelesaian hak seluruh ahli waris,” tutup Amin.

(Red)