TANGERANG, Barat.id — Pemerintah Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan masyarakat akibat buruknya kualitas pelayanan publik, khususnya terkait administrasi pertanahan. Sejumlah warga mengeluhkan lambannya respons dari aparat desa dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan.

Salah satu warga, Neng Siti Khalillah, menyampaikan kekecewaannya setelah mengurus revisi sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018. Namun hingga kini, ia belum mendapat kejelasan apa pun dari pihak desa.
“Saya sudah menanyakan kepada petugas desa, tetapi tidak ada tanggapan yang pasti,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai permohonan yang diajukan seperti diabaikan oleh aparat desa.
“Kami merasa terabaikan. Tidak ada informasi yang jelas mengenai status permohonan kami,” ucap seorang warga.

Persoalan ini tidak hanya soal keterlambatan, namun juga menyangkut minimnya komunikasi antara pemerintah desa dengan warga. Banyak dari mereka mengaku kebingungan harus mengadu ke mana karena tidak ada petugas yang memberikan penjelasan yang memadai.

Menanggapi situasi tersebut, Abu Shihab, mahasiswa Hukum Tata Negara dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menilai bahwa tindakan pemerintah desa bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pemerintah desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Ketika ada keluhan, harus segera ditanggapi dengan solusi yang konkret,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap tidak responsif dari pemerintah desa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Jika dibiarkan, ketidakpuasan publik bisa meningkat dan memicu konflik horizontal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abu Shihab menilai lemahnya pelayanan ini mencerminkan belum optimalnya penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses pelayanan.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat turut menyayangkan kondisi ini dan mendorong agar pemerintah desa segera berbenah. Terutama dalam hal sistem pelayanan administrasi yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat seperti pertanahan.

Warga berharap ada evaluasi dan pembenahan internal di tubuh pemerintahan Desa Kedung Dalem agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Mereka juga mendesak adanya pengawasan dari pihak kecamatan maupun kabupaten untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap keluhan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran warga terhadap hak-hak mereka sebagai masyarakat, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

(Red/FRD)