TANGERANG, Baratv.id – Praktik mencurigakan diduga terjadi di Soala Gogo Tante Jesica, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Tempat ini disebut-sebut menjalankan praktik pinjaman uang ilegal dengan bunga tinggi dan syarat jaminan tak wajar.

Identitas Asli dan Sertifikat Rumah Jadi Jaminan

Untuk meminjam uang, nasabah diharuskan menyerahkan dokumen asli seperti KTP, KK, Buku Nikah, Akta Lahir, Ijazah, NPWP, hingga sertifikat rumah. Salah satu korban, Rosdiana Dewi, menyampaikan kepada awak media bahwa ia meminjam Rp10 juta dan sudah membayar 7 kali cicilan sebesar Rp2,1 juta per bulan.

“Sekarang saya diminta kembalikan hampir Rp70 juta, padahal saya sudah bayar Rp14,7 juta dan tidak bekerja lagi,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Rosdiana Dewi (tengah) didampingi kuasa hukumnya Taslim Hirawan (kanan) dan seorang kerabat, saat berada di depan Mapolsek Cisoka, Polresta Tangerang, Banten, usai melakukan konsultasi hukum terkait dugaan praktik rentenir berkedok koperasi oleh Soala Gogo Tante Jesica, Sabtu (14/6/2025).
Rosdiana Dewi (tengah) didampingi kuasa hukumnya Taslim Hirawan (kanan) dan seorang kerabat, saat berada di depan Mapolsek Cisoka, Polresta Tangerang, Banten, usai melakukan konsultasi hukum terkait dugaan praktik rentenir berkedok koperasi oleh Soala Gogo Tante Jesica, Sabtu (14/6/2025).

Kuasa Hukum: Penahanan Dokumen Melanggar Hukum

Taslim Hirawan, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa penahanan dokumen pribadi oleh pemberi pinjaman adalah pelanggaran hukum. Ia menyebut usaha tersebut sebagai rentenir bodong tanpa izin dari OJK.

“Kami siap menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak ibu Rosdiana Dewi,” tegasnya.

Plang Soala Gogo Tante Jesica sebagai Agen BRILink, diduga menjadi lokasi praktik rentenir di Desa Pasanggrahan, Solear, Tangerang.
Plang Soala Gogo Tante Jesica sebagai Agen BRILink, diduga menjadi lokasi praktik rentenir di Desa Pasanggrahan, Solear, Tangerang.

Kapolda Banten Pernah Ingatkan Kosipa Ilegal

Kasus ini mirip dengan insiden pengeroyokan ustaz Muhyi di Baros, Serang, yang memicu kemarahan publik. Saat itu, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim telah menegaskan bahwa koperasi tanpa izin OJK harus ditutup dan dilarang beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.

Pengakuan Petugas: Sertifikat Rumah Jadi Syarat

Petugas Soala Gogo Tante Jesica mengakui bahwa dokumen asli, terutama sertifikat rumah, wajib diserahkan untuk mengajukan pinjaman. Potongan administrasi Rp500 ribu juga dikenakan langsung dari dana pinjaman.

“Kalau pinjam Rp5 juta, yang diterima Rp4,5 juta. Bayar per bulan Rp1,6 juta,” katanya.

Warga Diminta Waspada

Praktik seperti ini membahayakan masyarakat, terutama yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan pinjaman cepat tanpa memastikan legalitas usaha pemberi pinjaman.

(Red)