MUSI BANYUASIN, Baratv.id – Dugaan praktik illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah Lapangan Babat dan Kukui, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mengarah pada efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terhadap aktivitas produksi minyak dari sumur tua yang dikelola melalui kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.
Perhatian tersebut menguat setelah munculnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina EP.
Dalam laporan audit tersebut disebutkan bahwa produksi minyak yang berasal dari pengelolaan sumur tua selama periode 2020 hingga 2023 mencapai sekitar 2,08 juta barel. Dari aktivitas tersebut, tercatat pembayaran imbal jasa kepada PT Petro Muba mencapai sekitar Rp1,71 triliun.
Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan produksi yang signifikan selama masa kerja sama. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sumber peningkatan produksi tersebut serta mekanisme pengawasan yang diterapkan terhadap pelaksanaan kerja sama pengelolaan sumur tua.
Pengamat Nilai Pengawasan Harus Lebih Ketat
Ratama Saragih, S.H., CCP, CCFA, selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, menilai bahwa SKK Migas memiliki peran penting dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba.
Menurutnya, setiap lonjakan produksi yang melampaui target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maupun Work Program and Budget (WP&B), seharusnya menjadi perhatian khusus untuk dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
“Apabila terdapat peningkatan produksi yang tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan perjanjian kerja sama, maka kondisi tersebut seharusnya menjadi objek evaluasi dan verifikasi lebih lanjut,” ujar Ratama kepada sejumlah media, Kamis (4/6/2026).
Ratama juga menilai terdapat indikasi ketidakwajaran pada data produksi minyak yang dilaporkan selama periode 2020 hingga 2024. Menurutnya, volume produksi yang tercatat disebut berada di atas target yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan jumlah sumur yang tercantum dalam kerja sama pengelolaan.
Selain itu, besarnya nilai imbal jasa yang dibayarkan kepada PT Petro Muba selama periode tersebut dinilai menjadi faktor yang seharusnya mendorong pengawasan lebih ketat dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Dugaan Illegal Drilling dan Aspek Regulasi
Lebih lanjut, Ratama menyampaikan bahwa apabila peningkatan produksi tersebut terbukti berasal dari aktivitas pengeboran tanpa izin, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ia juga menyoroti adanya surat dari Deputi Operasi SKK Migas yang disebut menjadi salah satu dasar dalam amandemen perjanjian kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Petro Muba pada tahun 2022.
Dalam amandemen tersebut, disebutkan adanya perubahan ketentuan yang menghapus batas atas tarif imbal jasa produksi minyak bumi dari sumur tua. Menurut Ratama, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
SKK Migas Belum Berikan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, SKK Migas belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan media mengenai temuan audit maupun dugaan pembiaran praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui saluran komunikasi resmi pada Kamis (4/6/2026) dilaporkan hanya tersambung kepada operator. Sementara itu, pihak humas maupun pejabat terkait belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak SKK Migas, PT Pertamina EP, dan PT Petro Muba memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan dan analisis dalam pemberitaan ini bersumber dari temuan audit serta pernyataan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
(Alam Seri)



















