SIMALUNGUN, Baratv.id — Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat Dalam sistem hukum agraria Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya menjadi mahkota tertinggi dalam hirarki bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat ini tidak hanya diakui secara yuridis, tetapi juga dihormati sebagai instrumen bernilai tinggi dalam transaksi keuangan. Ia dapat dijadikan jaminan kredit, diakui dalam proses hukum, serta mencerminkan kepastian dan legitimasi atas hak seseorang terhadap sebidang tanah.(17/05/2025)

Namun sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, nilai kehormatan SHM itu seakan mulai pudar. Dalam sejumlah kasus, sertifikat yang seharusnya menjadi bukti paling sah justru tidak mampu melindungi pemiliknya. Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung hak-hak rakyat, justru tampak diam atau bahkan terkesan abai dalam menghadapi keganasan mafia tanah yang semakin sistematis.

Modus operandinya makin canggih mulai dari pemalsuan dokumen, rekayasa data dalam sistem elektronik pertanahan, hingga kolusi dengan oknum aparat dan pejabat instansi terkait. Mafia tanah kini tidak bekerja sendiri mereka kerap dibekingi oleh aktor-aktor bersenjata hukum dari notaris, oknum BPN, hingga pejabat daerah.

Tak sedikit pemilik tanah yang sah, bahkan dengan SHM ditangan, tiba-tiba menerima somasi dari pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, lengkap dengan sertifikat baru yang juga dikeluarkan oleh lembaga yang sama. Ironisnya, mereka kemudian mendapati tanahnya telah dikuasai oleh pihak ketiga, yang kerap memiliki koneksi kuat dengan elite tertentu.

Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan bentuk nyata dari perampasan hak yang dilindungi konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, negara berkewajiban menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi setiap warganya.

Sayangnya, dalam salah satu kasus yang kami pantau di Sumatera Utara, SHM yang telah diterbitkan melalui Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional justru menjadi tidak berdaya saat mafia tanah diduga berhasil mengakses sistem administrasi pertanahan. Mereka bahkan dapat memaksa pelaksanaan Putusan Kasasi No. 546 K/TUN/2022 tanpa melalui prosedur permohonan Penetapan Eksekusi TUN.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik mafia tanah mustahil tumbuh subur tanpa adanya keterlibatan oknum aparat. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga krisis keadilan dan moralitas dalam tata kelola pertanahan kita. Ketika sertifikat sudah tidak mampu memberikan perlindungan, dan negara kehilangan taringnya untuk menegakkan hukum, maka yang terancam bukan hanya pemilik tanah, tetapi juga sendi-sendi kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Sudah saatnya negara tidak hanya hadir di atas kertas, Reformasi sistem pertanahan harus menjadi prioritas nasional dengan pemberantasan mafia tanah sebagai agenda utama. Sertifikat Hak Milik harus kembali menjadi simbol kehormatan dan jaminan hak yang tidak bisa diganggu gugat oleh kekuatan manapun baik yang berbaju hukum maupun yang berselimut kuasa.

Hukum, dalam idealismenya, adalah perisai terakhir bagi rakyat kecil. Ia seharusnya menjadi benteng keadilan, penengah yang objektif di tengah konflik, dan pelindung ketika hak-hak warga diinjak. Namun kenyataannya, di banyak kasus pertanahan hari ini, hukum justru menjadi alat represi kedua. Sudah jatuh, tertimpa palu pengadilan.

Ketiadaan tindakan tegas dan sistemik terhadap para pelaku mafia tanah menjadikan kejahatan ini tidak hanya menguntungkan, tapi juga nyaris tanpa risiko. Penegakan hukum yang lemah menciptakan efek domino: warga kehilangan kepercayaan bahwa hukum mampu melindungi mereka, sementara para pelaku justru semakin berani, semakin lihai, dan semakin kejam dalam mengulang kejahatannya.

Di titik ini, kita harus bertanya secara jujur, untuk siapa sebenarnya hukum pertanahan ini diciptakan?

Secara teori, dalam hukum agraria klasik, sertifikat tanah adalah alat bukti yang prima facie sah hingga dibuktikan sebaliknya. Namun ironi tragis terjadi di Desa Tonduhan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Sebanyak 44 pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) justru diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan bahwa tanah yang mereka miliki bukan hasil kejahatan. Mereka diperlakukan seolah-olah bersalah hingga terbukti tidak bersalah, Sebuah pembalikan prinsip hukum yang menyayat nurani.

Beban pembuktian yang timpang ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga mencerminkan ketidakadilan sistemik dalam sektor pertanahan kita. Ketika pemilik sah harus membela diri dari tuduhan absurd, maka yang kita saksikan bukanlah penegakan hukum tetapi pembajakan hukum oleh kekuatan modal dan jaringan kekuasaan.

Lebih tragis lagi, sejumlah lembaga keuangan kini mulai bersikap hati-hati terhadap sertifikat tanah. Sertifikat yang seharusnya menjadi surat berharga, justru kerap kali menjadi sumber sengketa hukum. Artinya, SHM mulai kehilangan daya tawarnya dalam sistem ekonomi. Ini bukan sekadar ancaman administratif, tetapi ancaman terhadap fondasi kepastian hukum dalam tata kelola agraria kita.

Jika trend ini terus dibiarkan, kita sedang meluncur menuju krisis legitimasi dalam hukum pertanahan. Negara tidak bisa lagi sekadar mengumumkan program sertifikasi massal, memamerkan digitalisasi layanan pertanahan, atau menggantungkan baliho bertuliskan “Berantas Mafia Tanah!” tanpa tindakan konkret.

Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal menyerukan sejumlah langkah nyata yang harus segera dilakukan oleh negara:

1. Audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat yang berpotensi konflik, terutama di wilayah yang rawan praktik mafia tanah.

2. Penguatan integritas SDM di Badan Pertanahan Nasional dan lembaga terkait agar tidak mudah diintervensi kekuatan eksternal.

3. Mekanisme pengaduan yang cepat, transparan, dan akuntabel untuk menangani konflik pertanahan dari warga.

4. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku mafia tanah, termasuk oknum aparat, notaris, pejabat BPN, dan pejabat daerah yang terbukti terlibat.

Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada korban, bukan kepada kekuatan modal atau jaringan kekuasaan yang menjadikan tanah sebagai komoditas kekayaan tanpa batas.

Kepemilikan tanah bukan hanya urusan agraria. Ini adalah soal keadilan sosial, hak asasi manusia, dan martabat warga negara.

Sertifikat Hak Milik harus kembali menjadi simbol tertinggi perlindungan hukum atas hak atas tanah. Untuk itu, negara tidak bisa terus berdiri di pinggir lapangan sambil berpura-pura tidak tahu ke mana arah permainan berjalan.

Jika negara terus memilih diam, maka yang dirampas bukan hanya tanah milik rakyat, tapi juga masa depan hukum, rasa keadilan dan kepercayaan rakyat kepada negaranya sendiri.

(Red/Art)