JAKARTA, Baratv.id — Serapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga kuartal III-2025 dinilai masih lemah. Akibatnya, sebanyak 15 pemerintah daerah (Pemda) tercatat menumpuk simpanan dana terbesar di perbankan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, total dana milik Pemda yang masih mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat.

“Rendahnya serapan ini membuat dana Pemda nganggur di bank mencapai Rp 234 triliun. Jadi, persoalannya bukan kekurangan dana, tapi lambannya pelaksanaan di daerah,” tegas Purbaya dalam rapat pengendalian inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Purbaya menjelaskan, realisasi belanja APBD hingga September 2025 baru mencapai Rp 712,8 triliun atau 51,3% dari total pagu Rp 1.389 triliun. Capaian tersebut turun 13,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Artinya, perputaran ekonomi di daerah melambat. Kalau dilihat rinci, belanja pegawai relatif stabil hanya turun 0,7%, tapi belanja modal justru turun tajam—hanya Rp 58,2 triliun, anjlok lebih dari 31%. Padahal inilah belanja yang langsung mendorong pembangunan dan membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Selain itu, belanja barang dan jasa tercatat turun 10,5%, sementara belanja lainnya merosot hingga 27,5%. Purbaya menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan program di sejumlah daerah.

“Saya ingatkan agar percepatan realisasi belanja, terutama yang bersifat produktif, segera dilakukan di tiga bulan terakhir tahun ini. Jangan biarkan uang daerah hanya mengendap di kas atau deposito,” ujarnya mengingatkan.

Ia juga menekankan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola keuangan dengan bijak, serta tidak menimbun dana terlalu lama di perbankan. Purbaya menegaskan pentingnya menjaga tata kelola dan mempercepat belanja produktif.

“Kepercayaan publik dan investor itu modal utama. Kalau hilang, membangunnya lagi butuh waktu lama,” pungkasnya.

15 Pemda dengan Simpanan Dana Terbesar

  1. Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
  2. Provinsi Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
  3. Kota Banjarbaru – Rp 5,1 triliun
  4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
  5. Provinsi Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
  6. Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
  7. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
  8. Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
  9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
  10. Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun
  11. Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun
  12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
  13. Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
  14. Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun
  15. Kabupaten Balangan – Rp 1,8 triliun
(Red*/Aris)