JAKARTA, Baratv.id – Keberadaan ritel modern yang terus berkembang hingga menjangkau desa-desa dinilai semakin menekan eksistensi warung kelontong rakyat. Kondisi tersebut mendorong Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) meminta pemerintah melakukan penataan ulang tata kelola perizinan ritel modern demi menjaga keberlangsungan usaha mikro dan ekonomi kerakyatan.

Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, mengatakan selama hampir dua dekade sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, jumlah warung kelontong rakyat yang berhenti beroperasi terus bertambah.

Menurutnya, sekitar 2,2 juta warung kelontong rakyat telah gulung tikar sejak regulasi tersebut diberlakukan. Saat ini, kata dia, jumlah warung kelontong yang masih bertahan diperkirakan sekitar 3,9 juta unit di seluruh Indonesia.

Perizinan Dinilai Perlu Ditarik ke Pemerintah Pusat

dr. Ali Mahsun ATMO menilai lemahnya pengendalian di tingkat daerah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan menjamurnya ritel modern hingga ke wilayah permukiman dan pedesaan. Karena itu, ia mendorong agar kewenangan perizinan ritel modern tidak lagi berada di pemerintah daerah.

“Perizinan ritel modern sebaiknya ditarik ke pemerintah pusat agar pengawasan dan pengendaliannya lebih efektif,” ujar Ketua Umum APKLI-P dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Ia berpendapat bahwa warung kelontong rakyat dan ritel modern memiliki karakteristik usaha yang berbeda sehingga tidak dapat diposisikan dalam arena persaingan yang setara. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini justru berpotensi mempersempit ruang usaha bagi pelaku ekonomi mikro.

“Cukup sudah 2,2 juta warung kelontong rakyat yang gulung tikar. Penataan ulang perlu dilakukan karena menyangkut mata pencaharian jutaan masyarakat kecil,” katanya.

Usulkan Moratorium Ritel Modern di Desa

Selain menarik kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, APKLI-P juga mengusulkan moratorium penerbitan izin ritel modern di desa-desa dan gang perkotaan. Organisasi tersebut mengusulkan agar keberadaan ritel modern dibatasi pada tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem usaha lokal.

Menurut APKLI-P, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah untuk menjaga keberlangsungan warung kelontong rakyat sekaligus membuka peluang kemitraan yang lebih sehat antara ritel modern dan pelaku usaha mikro.

Penataan ulang sektor ritel modern, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem ekonomi rakyat yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan perkembangan sektor perdagangan modern.

Disampaikan dalam Audiensi dengan Kemendag

Usulan tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh APKLI-P dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

dr. Ali Mahsun ATMO menyebut pihaknya telah menyampaikan berbagai masukan terkait penataan ritel modern saat bertemu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Iqbal Shoffan Shofwan, di Jakarta pada 17 Juni 2026.

APKLI-P berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan ritel modern agar pertumbuhan sektor perdagangan nasional tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap usaha rakyat, khususnya warung kelontong yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia.