JAKARTA, Baratv.id – Upaya mempercepat kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi perhatian. Dari sekitar 64,5 juta PKL dan UMKM di Indonesia, tercatat baru sekitar 16 juta yang telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak diluncurkan pada 2018.
Kondisi tersebut mengemuka dalam audiensi antara Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan itu, percepatan legalitas usaha bagi pelaku ekonomi rakyat menjadi salah satu fokus pembahasan.
Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, mengatakan data pelaku PKL dan UMKM perlu terus diperbarui dan divalidasi guna mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional, termasuk rencana penerapan satu data UMKM yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah.
Menurutnya, keberadaan jutaan PKL dan UMKM bukan sekadar angka statistik, melainkan fondasi utama perekonomian nasional yang selama ini berperan menjaga perputaran ekonomi masyarakat.
Legalitas Usaha Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Rakyat
dr. Ali Mahsun ATMO menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memperluas kepemilikan NIB. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan berbagai organisasi dan komunitas yang selama ini mendampingi pelaku usaha kecil di lapangan.
“NIB merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan pelaku usaha secara hukum. Selain itu, NIB menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai program pembinaan, pembiayaan, perizinan, serta fasilitas usaha dari pemerintah maupun sektor swasta,” ujarnya.
Ia menilai peningkatan jumlah UMKM ber-NIB akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong kesiapan Indonesia menghadapi bonus demografi dan memperkuat daya saing ekonomi nasional di masa mendatang.
APKLI-P juga menyatakan terus mendorong pelaku usaha kecil untuk melengkapi berbagai legalitas usaha lainnya, seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikat Halal, hingga perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tiga Langkah Strategis Percepatan NIB UMKM
Dalam kesempatan tersebut, APKLI-P menyampaikan tiga langkah strategis untuk mempercepat kepemilikan NIB di kalangan PKL dan UMKM.
Pertama, mendorong pemerintah melakukan akselerasi penerbitan NIB bagi jutaan pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha.
Kedua, menyambut positif rencana kolaborasi antara Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, serta APKLI-P dalam memperluas cakupan kepemilikan NIB di seluruh Indonesia.
Ketiga, menindaklanjuti hasil komunikasi tersebut melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) tripartit antara Kemendag RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, dan APKLI-P.
Menurut APKLI-P, kolaborasi lintas lembaga dan organisasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mempercepat transformasi sektor UMKM agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha kecil dalam menghadapi persaingan pasar nasional maupun global.
Dengan meningkatnya jumlah PKL dan UMKM yang memiliki NIB serta legalitas usaha lainnya, diharapkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan berbagai program pemberdayaan ekonomi dapat semakin terbuka bagi masyarakat.



















